Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/11/2017).
Sedianya, Ketua DPR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution anggota konsorsium PNRI yang memenangka tender pengadaan KTP elektronik.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada Senin (13/11/2017) pagi, KPK menerima surat dari pihak Setya Novanto yang menyatakan politisi tersebut tidak akan memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah karena harus meminta izin Presiden terlebih dahulu.
Baca Juga
Pemanggilan Setya Novanto sebagai saksi terhadap Anang Sugiana Sudihardjo merupakan pemanggilan ketiga. Pada panggilan pertama, Ketua DPP Partai Golkar ini beralasan tengah mengunjungi konstituen pada masa reses, sementara saat panggilan kedua, Sekretariat DPR melayangkan surat yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Anggota DPR harus didahului dengan permintaan izin Presiden.
Berbagai kalangan menilai KPK tidak perlu meminta izin Presiden karena kasus korupsi merupakan kasus khusus yang dikecualikan untuk meminta izin Presiden.