Kabar24.com, WINA - Duta Besar/Wakil Tetap RI untuk PBB di Wina, Dr. Darmansjah Djumala, menjelaskan bahwa Conference of State Parties (COSP) penting bagi Indonesia, karena agenda Pertemuan juga membahas review implementasi Konvensi PBB Anti-Korupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC).
”Proses review merupakan mekanisme untuk meninjau sejauh mana negara pihak telah mengimplementasikan UNCAC serta memberikan rekomendasi bagi negara dimaksud terkait optimalisasi implementasi konvensi tersebut. Saat ini Indonesia sedang menjalanani proses review putaran kedua,” ujar Dubes Djumala di Wina, Austria, Senin (6/11/2017).
Dubes Djumala juga menerangkan bahwa dari review terhadap Indonesia pada putaran pertama tahun 2010, rekomendasi yang diperoleh telah dilaksanakan antara lain dalam bentuk penyusunan Rancangan Undang-Undang, yakni RUU KUHAP, RUU Tipikor, RUU Bantuan Hukum Timbal Balik dan RUU Ekstradisi.
“Reformasi di bidang legislasi nasional tersebut sejalan dengan prioritas kebijakan pemerintah Indonesia sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita dalam rangka reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya,” tambahnya.
COSP UNCAC merupakan pertemuan tingkat tinggi negara-negara pihak dan peninjau UNCAC serta organisasi internasional terkait, guna membahas isu-isu yang menjadi perhatian dan kepentingan bersama dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Sesi ke-7 COSP UNCAC berlangsung dari tanggal 6 hingga 10 November 2017. Konferensi dibuka oleh Executive Director UNODC Mr. Yuri Fedotov dan dihadiri oleh 50 pejabat setingkat Menteri, lebih dari 500 delegasi mewakili Negara Pihak dan peninjau UNCAC serta organisasi internasional dan NGO.
Baca Juga
Dalam sesi tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sempat mengkritisi negara-negara yang kurang kooperatif saat diminta bantuan dalam kerja sama pelacakan dan pengembalian terpidana tipikor.
“Sudah saatnya negara-negara saling terbuka untuk mengungkapkan tantangan yang dihadapi. Seharusnya perbedaan sistem hukum tidak menjadi kendala, bahkan pendekatan yang perlu diambil adalah menjembatani perbedaan sistem hukum tersebut demi keberhasilan kerja sama internasional sejalan dengan semangat UNCAC itu sendiri,” ungkap Yasonna.
Konferensi PBB Anti-korupsi itu dipimpin oleh Jaksa Agung Guatemala H.E. Thelma Aldana. Sementara Delegasi RI pada pertemuan ini dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly didampingi oleh Duta Besar RI untuk Austria Dr. Darmansjah Djumala, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, dan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif selaku wakil Ketua Delegasi, serta beranggotakan pejabat unsur dari Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemlu, Setkab, Kejagung, KPK, dan KBRI/PTRI Wina.