Bisnis.com, JAKARTA – First Anugerah Karya Wisata atau First Travel telah merancang skema pengembalian dana (refund) terhadap calon jamaahnya. Janji ini sebelumnya tidak tercantum dalam proposal awal.
Skema pengembalian dana ini tertuang dalam proposal perdamaian yang telah direvisi oleh First Travel (debitur).
Kubu First Travel yang diwakili oleh kuasa hukumnya Deski menerangkan debitur akan melakukan refund setelah masa pemulihan (corporate reorganization) berakhir. Debitur meminta waktu selama setahun untuk memulihkan kondisi perseroan.
“First Travel akan melakukan refund dengan cara mencicil selama 24 bulan,” katanya dalam rapat kreditur, Selasa (18/10/2017).
Cicilan mulai dilakukan tujuh hari setelah berakhirnya masa pemulihan.
Besaran cicilan pada bulan ke-0 hingga bulan ke-20 sebesar 10% dari tagihan dan dibayarkan prorata. Sementara itu, besaran cicilan dari bulan ke-21 hingga ke-25 yaitu 5%.
Berdasarkan pantauan Bisnis dalam rapat kreditur, tidak semua calon jamaah menginginkan berangkat umrah di bawah bendera First Travel. Beberapa di antara kreditur memilih uangnya kembali.
Kuasa hukum 11.000 kreditur Dwi Librianto mengatakan sejumlah kreditur memilih untuk dikembalikan uangnya dan berangkat dengan agen perjalanan lainnya.
“Calon jamaah ada yang menuntut refund. Tapi masih banyak yang memilih tetap berangkat, persentasenya 70:30,” ujarnya kepada Bisnis. Dwi mewakili tagihan mencapai Rp240 miliar.
PEMBERANGKATAN UMRAH
First Travel juga lebih memperjelas skema pemberangkatan umrah dalam proposal terbarunya. Seperti refund, pemberangkatan umrah juga dilakukan setelah masa pemulihan berakhir.
Debitur telah membagi kreditur calon jemaah umrah menjadi tujuh kategori. Adapun kategori I yakni calon jemaah VIP dengan tagihan di atas Rp30 juta.
Selanjutnya kategori II yaitu calon jemaah reguler dengan tagihan Rp25 juta-Rp30 juta, kategori III yakni calon jemaah upgrade 1 (Rp17,9 juta-Rp24,9 juta), dan kategori IV calon jemaah upgrade 2 (Rp16,8 juta-Rp17,8 juta).
Selain itu, terdapat pula kategori V yakni jemaah promo dengan tagihan Rp14,3 juta-Rp16,7 juta, kategori VI calon jemaah cicilan Rp14,3 juta dan kategori VII calon jemaah down payment.
Semua pemberangkatan akan dilaksanakan 7 hari setelah masa pemulihan selama setahun.
Pemberangkatan ke Tanah Suci akan dilakukan bertahap dan berturut-turut mulai dari calon jemaah kategori I hingga kategori V selama setahun, terhitung sejak masa pemulihan.
Adapun calon jemaah kategori VI dan VII wajib menambah biaya hingga jumlah sama dengan kategori V. Hal ini berdasarkan asas keadilan seluruh jemaah.
Tujuh kategori jemaah itu adalah jemaah yang belum berangkat hingga 2017. Selanjutnya, jemaah yang dijadwalkan berangkat 2018 harus menunggu setelah jemaah hingga 2017 berangkat seluruhnya.
Seperti diketahu, jumlah kreditur calon jemaah umrah yang belum diberangkatkan sebanyak 59.801 orang. Total tagihan jemaah sebesar Rp934,49 miliar.
Selain itu debitur juga memiliki utang kepada vendor, pajak dan agen sehingga total utang mencapai Rp1,002 triliun.