Bisnis.com, JAKARTA – PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menjanjikan dua pemiliknya dapat hadir di rapat kreditur pada proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Kuasa hukum First Travel Putra Kurniadi mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat pengajuan kepada penyidik bareskrim pada Kamis (19/10/2017).
Dia akan mengajukan surat permintaan agar Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan diberikan waktu untuk menghadiri rapat kreditur.
“Kami akan mencoba hadirkan pemilik First Travel pada agenda pembahasan proposal antara tanggal 23 atau 30 Oktober. Semoga dikabulkan penyidik,” katanya usai rapat kreditur, Rabu (18/10/2017).
Surat pengajuan ke penyidik dari kubu debitur ini merupakan lanjutan dari surat yang dikirim oleh tim pengurus pada 16 Oktober lalu.
Salah satu pengurus Sexio Noor Sidqi mengatakan pengurus telah mengajukan surat permohonan kehadiran direksi First Travel kepada Bareskrim.
Namun surat dari pengurus harus dilengkapi dengan kesediaan debitur untuk hadir. Dengan begitu, dia meminta debitur juga menyurati penyidik.
“Kami mendapat kabar dari Bareskrim jika surat kami sedang diproses,” katanya usai rapat.
Sexio menambahkan prinsipal First Travel krusial untuk dihadirkan. Pasalnya, pemiliklah yang bisa menjamin keberangkatan para calon jamaah lantaran mereka yang mengetahui kondisi perusahaan. Pemilik juga merupakan pihak yang behubungan langsung dengan investor.
REVISI PROPOSAL
First Travel telah merevisi proposal perdamaiannya sebanyak dua kali. Revisi kali ini bertujuan untuk memperjelas status pembayaran kewajiban kepada para kreditur.
Dalam proposal perdamaian setebal 17 lembar, First Travel (debitur) menuliskan pihaknya memohon agar diberikan masa pemulihan selama setahun setelah homologasi.
Masa pemulihan atau corporate reorganization akan digunakan perusahaan untuk merestrukturisasi menejemen perusahaan.
Pasalanya, kondisi perusahaan sedang kocar-kacir pasca penangkapan duo bos First Travel, Andieka Surrachman dan Anniesa Hasibuan.
Dalam masa pemulihan itu, debitur akan mengelola kembali sumber daya manusia perusahaan, sistem digital dan informasi, dan pemulihan kontrak dengan perushaaan lain terkait pemberangkatan umrah.
Dalam masa setahun tersebut, debitur akan memperbaiki kontrak kerja sama yang sudah ada, yang sedang ada dan yang akan ada. Kontrak yang dimaksud antara lain kontrak tiket pesawat, kontrak hotel, katering, kontrak pemandu wisata umrah, kontrak transportasi dan visa.
Debitur juga menjanjikan mengupayakan investor dalam masa pemulihan. Selanjutnya, pembayaran kewajiban ke seluruh kreditur akn dilakukan setelah masa pemulihan berakhir.
Menanggapi, kuasa hukum 6.500 jamaah sekaligus pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Anggi Putra Kusuma mengatakan pihaknya mengizinkan masa pemulihan hanya enam bulan.
Menurut dia, waktu enam bulan sudah cukup untuk debitur merestrukturisasi menejemen perusahaan.
“Enam bulah adalah waktu yang wajar, dengan lima bulan pemulihan dan satu bulan kelonggaran. Kalau setahun terlalu lama,” katanya dalam rapat kreditur.