Kabar24.com, JAKARTA — Partai politik lama peserta Pemilu 2014 tidak boleh menggap enteng proses pendaftaran hingga verifikasi untuk menjadi kontestan Pemilu 2019 lantaran masih berpotensi terpental dari gelanggang 2 tahun mendatang.
Menurut UU No. 7/2017 tentang Pemilu, membolehkan parpol peserta Pemilu 2014 untuk tidak mengikuti tahap verifikasi faktual karena telah lulus proses verifikasi 5 tahun silam. Namun, saat ini klausul itu digugat ke Mahkamah Konstitusi sehingga memungkinkan parpol lama kembali harus ikut verifikasi seperti halnya parpol baru.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay memprediksi peluang menang penggugat dan pemerintah selaku tergugat di MK sama besar. Meski demikian, dia mengingatkan tanpa ada pembatalan oleh MK pun parpol lama sebenarnya harus ikut verifikasi yakni di provinsi baru hasil pemekaran.
“Ini tidak mudah lho walaupun cuma satu provinsi yakni Kalimantan Utara. Jadi parpol lama juga bisa terpental,” katanya sebelum konferensi pers Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Senin (2/10/2017).
Sebagaimana diketahui, UU 7/2017 mewajibkan parpol peserta Pemilu 2019 untuk memenuhi syarat kepengurusan yakni di seluruh provinsi, sekurang-kurangnya di 75% kabupaten dan kota provinsi bersangkutan, dan minimal 50% kecamatan di kabupaten dan kota bersangkutan.
Dengan adanya pembentukan Provinsi Kalimantan Utara—yang masih bergabung dalam Kalimantan Timur pada Pemilu 2014—maka parpol peserta Pemilu 2019 harus melengkapi kepengurusan di daerah ini hingga tingkat kecamatan.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari masih optimistis gugatan terhadap UU Pemilu tidak akan dikabulkan oleh MK. Dia mengakui menjelang Pemilu 2014 MK juga membatalkan klausul lolos otomatis yang tercantum dalam UU No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Beleid ini awalnya mengizinkan parpol peserta Pemilu 2009 yang mendapatkan suara ambang batas parlemen langsung ditetapkan sebagai kontestan Pemilu 2014. Namun, tambah Hasyim, perlakuan yang sama tidak berlaku untuk Pemilu 2019. Parpol lama wajib mengikuti pendaftaran meskipun mereka tidak melanjutkan tahap verifikasi faktual seperti parpol baru.
“Jadi rumusan normanya UU yang sekarang berbeda dengan yang dipakai dalam UU untuk Pemilu 2014,” ujarnya.
Meski demikian, Hasyim mengatakan KPU tetap akan menghormati putusan MK apabila gugatan uji materi UU 7/2017 dikabulkan. KPU akan segera mengubah aturan teknis pendaftaran parpol asalkan pemerintah terlebih dahulu mengubah UU yang dibatalkan.
KPU sendiri akan membuka pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 mulai Selasa (3/10/2017) hingga Senin (16/10/2017) atau selama 14 hari kalender. Pendaftaran parpol dilakukan oleh pimpinan parpol dengan membawa surat pendaftaran beserta dokumen pelengkap.
Adapun, dokumen pelengkap itu adalah daftar nama anggota parpol, fotokopi kartu tanda penduduk berbasis elektronik, serta kartu tanda anggota.
Ssetelah pendaftaran, parpol akan mengikuti tahap penelitian administrasi. Fase ini merupakan pemeriksaan keabsahan dokumen yang disampaikan oleh pimpinan parpol.
Penelitian administrasi akan dilakukan di KPU pusat dan KPU kabupaten dan kota tempat pendaftaran nama anggota. Bila lolos tahap ini maka parpol akan mengikuti proses verifikasi faktual.