Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikut Pemilu 2019: Parpol Lama Wajib Mendaftar

Pemilu 2014 diikuti oleh 12 parpol nasional dan tiga parpol lokal Aceh. Seluruh parpol memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan partai politik peserta Pemilu 2014 untuk mendaftar apabila ingin kembali berlaga dalam Pemilu 2019.

Sebagaimana diketahui, Pemilu 2014 diikuti oleh 12 parpol nasional dan tiga parpol lokal Aceh. Seluruh parpol memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan kewajiban pendaftaran ke KPU bersifat mutlak baik bagi parpol lama maupun parpol baru. Pembedanya, kata dia, parpol lama tidak perlu mengikuti tahap verifikasi faktual.

“Kami ingatkan bagi parpol yang berniat jadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/10/2017).

KPU bakal membuka pendaftaran mulai Selasa (3/10/2017) besok hingga Senin (16/10/2017) atau 14 hari kalender.

Pendaftaran parpol dilakukan oleh pimpinan parpol dengan membawa surat pendaftaran beserta dokumen pelengkap. Adapun, dokumen pelengkap itu adalah daftar nama anggota parpol, fotokopi kartu tanda penduduk berbasis elektronik, serta kartu tanda anggota.

“Sebelum mendaftar ke kantor KPU, parpol wajib mengunggah dokumen persyaratan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. Saya tekankan bahwa SIPOL ini wajib,” tambah Wahyu.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menambahkan setelah pendaftaran, parpol akan mengikuti tahap penelitian administrasi. Fase ini merupakan pemeriksaan keabsahan dokumen yang disampaikan oleh pimpinan parpol.

Penelitian administrasi, tambah Hasyim, akan dilakukan di KPU pusat dan KPU kabupaten dan kota tempat pendaftaran nama anggota. Bila lolos tahap ini maka parpol akan mengikuti proses verifikai faktual khususnya parpol baru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper