Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati lemahnya persoalan integritas partai politik dan tidak adanya standar etik dari parpol dan politisi yang terlibat dalam membangun institusi.
Wakil Ketya KPK Basaria Pandjaitan mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu telah melakukan beberapa kajian di bidang politik sejak 2012 mengenai sistem dari parpol dan setahun berikutnya tentang sistem parlemen, disusul pada 2014 mengkaji tentang program pemilu berintegritas.
Tahun depan, katanya KPK akan melakukan kajian rumusan dokumen panduan transparansi dan akuntabilitas keuangan parpol.
“Ada beberapa rekomendasi yang akan diberikan termasuk dokumen kode etik politisi yang ideal seperti apa, dokumen panduan rekrutmen dan kaderisasi yang ideal. Kurikulum dan modul kelas politisi cerdas dan berintegritas bagi kader parpol, disusun bersama oleh LIPI,” ujarnya saat membuka diskusi tentang integritas partai di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (13/9/2017).
Basaria menguraikan, berdasarkan catatan KPK, Partai Demokrat dianggap paling maju dalam persoalan integritas dengan melakukan 73 kali induksi mengenai integritas partai.
Dia berharap upaya yang dilakukan oleh prtai berlambang mercy ini bisa ditiru oleh partai-partai lainnya.
Baca Juga
“Langkah selanjutnya, yang kita inginkan adalah implementasi kode etik dengan membuat mahkamah etik yang proses penyusunannya akan didampingi tim KPK,” tuturnya.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan partai berkomitmen menciptakan negara makin bersih, penyelenggara negara dan pemerintah yang makin akuntabel dan berintegritas sehingga bisa terbebas dari perilaku korupsi.
“Oleh karena itu Demokrat menyambut baik dan mendukung prakarsa KPK dalam membangun sistem integritas parpol,” paparnya.
SBY menegaskan bahwa rakyat mengetahui bahwa KPK mengemban misi yang besar dan mendapat tantangan yang tidak kalah besar pula sehingga menghadirkan musuh yang banyak.
Partai Demokrat, paparnya, berharap KPK tetap kuat, tegar, menjaga integritas dan berimbang dalam menjalankan proses penegakan hukum.