Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Riuh Rendah RUU Perampasan Aset dari Era SBY, Jokowi, hingga Prabowo

Niat untuk membahas RUU Perampasan Aset telah muncul sejak era SBY, Jokowi, hingga Prabowo. Namun sampai kini belum terealisasi.
Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kedua kiri), Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban (kiri), dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat (kanan) menyampaikan pidatonya pada perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kedua kiri), Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban (kiri), dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat (kanan) menyampaikan pidatonya pada perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah secara terbuka mendorong eksekusi pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU  Perampasan Aset. Pernyataan Prabowo itu menuai banyak sorotan baik yang pro maupun yang ragu 'niat baik' itu bakal terealisasi.

Dalam catatan Bisnis, isu tentang RUU Perampasan Aset banyak digunjingkan publik ketika pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi. Namun sejatinya, upaya untuk mendorong RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang telah muncul sejak pemerintahan Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY. 

Pada era SBY, pemerintah bahkan telah menyusun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Naskah setebal 204 halaman itu memuat sejumlah substansi penting tentang penanganan aset tindak pidana. Pada bagian pertama, misalnya, pemerintah waktu itu mendesain tentang kategori aset hasil tindak pidana yang dirampas. Kemudian ada pula substansi mengenai mekanisme penelusuran aset.

Menariknya, setelah SBY selesai menjabat, isu tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, redup. Nyaris tidak terdengar. Diskusi tentang RUU Perampasan Aset muncul kembali pada periode ke dua pemerintahan Jokowi.

Salah satu momen yang paling banyak terekam media adalah, saat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan pada waktu itu, Mahfud MD, rapat kerja bersama Komisi III DPR, yang masih diketuai oleh politikus PDI Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Rapat berlangsung akhir Maret 2023. 

Mahfud pada waktu itu secara khusus meminta kepada DPR supaya segera membahas RUU Perampasan Aset. Namun reaksi dari Bambang Pacul tidak terduga. Bambang Pacul menyebut bahwa RUU Perampasan Aset dan tetek bengek-nya, termasuk RUU Pembatasan Uang Kartal, bisa dibahas secara mulus jika memperoleh izin dari Ketua Umum Parpol.

"Pak Mahfud tanya kepada kita, 'Tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin.' Gampang Pak Senayan ini [DPR], lobinya jangan di sini Pak, ini Korea-korea ini [anggota dewan] semua nurut bosnya masing-masing,” ujar Pacul saat rapat dengan Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023) malam.

Dia menjelaskan, para anggota DPR bisa saja berkomentar liar saat rapat di parlemen namun ketika ditegur pimpinan partainya masing-masing mereka akan langsung ciut. “Di sini boleh ngomong galak, Pacul ditelepon, 'Pacul berhenti,' 'Siap!'. Laksanakan? laksanakan Pak,” ungkap politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Dalam catatan Bisnis, pemerintahan Jokowi telah menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset tahun 2022 lalu. Bedanya dengan era SBY, RUU era Jokowi jauh lebih tebal yakni 342 halaman. Pengaturan tentang mekanisme perampasan asetnya pun jauh lebih detail, misalnya soal waktu, kategori aset yang bisa dirampas, mekanisme penelusuran aset, hingga ke teknis pemblokiran aset yang terbukti hasil tindak pidana.

Tak hanya itu, Jokowi bahkan telah mengirim surat presiden alias surpres ke DPR. Surpres adalah surat khusus yang ditujukan kepada DPR, biasanya substansinya terkait dengan pembahasan undang-undang atau fit and proper test calon pejabat publik yang mekanismenya melalui dewan.

Namun karena status pembahasannya tidak kunjung jelas, RUU Perampasan Aset menjadi menjadi komoditas politik pada Pilpres 2024 lalu. Hampir semua pasangan calon alias Paslon yang bertarung berkomitmen untuk merealisasikan RUU Perampasan Aset.

Isu tentang RUU itu juga pernah disinggung oleh Jokowi ketika tensi politik panas pada Pilkada 2024 lalu. Dia meminta kepada DPR supaya tidak sibuk soal Pilkada, tetapi juga mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

"Agar bisa diterapkan ke hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU perampasan aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi. Juga bisa segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi.

Sikap Prabowo Bagaimana?

Sementara itu, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025).

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

Meski begitu, Presiden Ke-8 RI itu juga menyayangkan fenomena demonstrasi yang justru mendukung pelaku tindak pidana korupsi. Demonstrasi yang mendukung pelaku tindak pidana korupsi seharusnya tidak terjadi. Apalagi koruptor jelas-jelas merugikan negara.

“Saya heran, di Indonesia bisa ada demo dukung koruptor. Gue heran,” ujarnya.

Pernyataan Prabowo mendapat sambutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), mereka mendukung sepenuhnya rencana Prabowo untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menilai pernyataan itu menandakan bahwa kepala negara telah memahami kebutuhan regulasi dalam memberantas korupsi.

"Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu dan kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan TPK," ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (3/5/2025).

Dia menambahkan bahwa regulasi perampasan aset ini dianggap penting bagi korps Adhyaksa dalam rangka pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. 

"UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB,"

Komitmen DPR

Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki tantangan tersendiri untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) di Baleg DPR.

“Sesungguhnya tidak ada tantangan di Baleg, karena sudah ada Prolegnas [Program Legislasi Nasional] dari usulan Pemerintah nomor urut 21,” bebernya kepada Bisnis, Jumat (2/5/2025).

Meski demikian, dia enggan menjelaskan bagaimana kesiapan Baleg DPR dan konsolidasi politik di fraksi-fraksi DPR terhadap pembahas RUU PA.

Sementara itu, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah meragukan DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

Menurutnya, jika memang DPR ada iktikad membahas RUU PA, seharusnya sudah dimulai sejak pertama kali Presiden RI Prabowo Subianto ber-statement (memberikan pernyataan). Hingga kini, dia melihat belum ada tindakan dari pernyataan itu.

Terlebih, lanjutnya, mudah saja bagi Prabowo bila  ingin ada perampasan aset koruptor melalui RUU PA. Mengingat di Parlemen alias DPR, kekuatan presiden sudah mayoritas.

“Parpol [partai politik] yang kadernya ada di Parlemen masih malas merespons isu perampasan aset ini, bahkan cenderung akan menghalang-halangi,” ungkapnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (2/5/2025).

Sebab itu, dia khawatir pernyataan yang disampaikan Prabowo saat acara Hari Buruh kemarin soal mendukung Undang-Undang Perampasan Aset hanya berupa lip service (basa-basi) saja.

“Terlebih sebelumnya juga ada keraguan soal belas kasih ke keluarga koruptor, ini semakin menguatkan jika belum ada komitmen pemberantasan korupsi di era Prabowo ini yang bisa dibanggakan,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper