Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Rincian Suap yang Diduga Masuk ke Kantong Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka terhadap Bupati Rita Widyasari sebagai tersangka suap di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari/Istimewa
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka terhadap Bupati Rita Widyasari sebagai tersangka suap di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain Rita, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka bersama Khairudin, ketua tim suksesnya dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur pada 2018, serta Tim 11 yang diduga memiliki kaitan dengan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Adapun tersangka lainnya adalah Hery Susanto Gun, Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP).

Hery, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan diduga memberikan uang sebanyak Rp6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan lahan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar kepada PT SGP.

“Suap itu, diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010 dan terindikasi pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan,” ujarnya, Kamis (28/9/2017).

Selain pemberian suap tersebut, Rita juga diduga bersama-sama Khairudin, diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yakni uang sebesar US$775.000 atau setara Rp6,9 miliar.

Gratifikasi ini berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

KPK menjerat Rita dalam statusnya sebagai tersangka penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, bersama-sama dengan Khairudin sebagai tersangka penerima gratifikasi, Rita dan kompatriotnya tersebut dijerat dengan Pasal 12 B UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Hery dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Basaria mengatakan hingga Kamis, tim KPK masih berada di lapangan melakukan sejumlah penggeledahan untuk mencari barang bukti pendukung. Pada Selasa (26/9/2017) tim menggeledah kompleks perkantoran pemerintah termasuk ruangan dan rumah jabatan.

Sehari berikutnya tim menyambangi beberapa kantor seperti Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum.

“Hari ini [kemarin] tim melakukan penggeledahan di Dinas Perhubungan , Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal. Kami juga telah menyita empat unit mobil yang dikuasai Bupati Kukar namun dokumennya atas nama orang lain dan ada kemungkinan akan dikenakan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper