Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Berperan Serahkan Uang ke Setya Novanto, Dirut Quadra Solution Jadi Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anang Sugiana Sudihardjo dari pihak swasta sebagai tersangka baru korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
MG Noviarizal Fernandez
MG Noviarizal Fernandez - Bisnis.com 27 September 2017  |  18:05 WIB
Berperan Serahkan Uang ke Setya Novanto, Dirut Quadra Solution Jadi Tersangka KPK
Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo bungkam saat ditanya oleh wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8). - ANTARA/Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anang Sugiana Sudihardjo dari pihak swasta sebagai tersangka baru korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) Laode Muhamad Syarif mengatakan, Anang Sugiana yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution, anggota Konsorsium PNRI, yang merupakan pemenang tender pengadaan KTP elektronik.

Dia diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Perbuatan ASS diduga dilakukan bersama-sama dengan SN [Setya Novanto], Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan. Dia diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap SN, dan sejumlah anggota DPR melalui Andi Agustinus terkait proyek KTP elektronik," paparnya, Rabu (27/9/2017).

Dia melanjutkan, dalam persidangan terdahulu, terdakwa Sugiharto menyatakan pernah meminta Anang Sugiana menyiapkan uang sebesar US$500.000 dan Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S. Haryani dari Partai Hanura.

Anang pun diduga membantu penyedian uang tambahan untuk bantuan hukum bagi Ditjen Dukcapil sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proyek KTP elektronik.

Terhadap Anang, KPK menerapkan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan penetapan ini, secara keseluruhan KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Lima tersangka sebelumnya adalah Irman, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen proyek, dan And keduanya telah divonis. Adapula Agustinus, pihak swasta yang tengah menjalani persidangan. Dua tersangka lainnya, Setya Novanto dan Markus Nari, dari kalangan legislatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK korupsi e-ktp
Editor : Stefanus Arief Setiaji

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top