Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anang Sugiana Sudihardjo dari pihak swasta sebagai tersangka baru korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) Laode Muhamad Syarif mengatakan, Anang Sugiana yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution, anggota Konsorsium PNRI, yang merupakan pemenang tender pengadaan KTP elektronik.
Dia diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
"Perbuatan ASS diduga dilakukan bersama-sama dengan SN [Setya Novanto], Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan. Dia diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap SN, dan sejumlah anggota DPR melalui Andi Agustinus terkait proyek KTP elektronik," paparnya, Rabu (27/9/2017).
Dia melanjutkan, dalam persidangan terdahulu, terdakwa Sugiharto menyatakan pernah meminta Anang Sugiana menyiapkan uang sebesar US$500.000 dan Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S. Haryani dari Partai Hanura.
Anang pun diduga membantu penyedian uang tambahan untuk bantuan hukum bagi Ditjen Dukcapil sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proyek KTP elektronik.
Terhadap Anang, KPK menerapkan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan penetapan ini, secara keseluruhan KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Lima tersangka sebelumnya adalah Irman, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen proyek, dan And keduanya telah divonis. Adapula Agustinus, pihak swasta yang tengah menjalani persidangan. Dua tersangka lainnya, Setya Novanto dan Markus Nari, dari kalangan legislatif.