Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi terus memantau perkembangan kesehatan tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan tim dokter KPK kembali menyambangi Rumah Sakit Premier Jatinegara, tempat Ketua DPR tersebut dirawat, Rabu (20/9/2017).
Rabu siang, sekitar Pk.15.00 WIB penyidik dan dokter KPK kembali mendatangi RS tempat SN dirawat di daerah Jatinegara.
"Secara umum sebagaimana disampaikan pihak dokter RS, kondisi pasien lebih membaik dibanding hari Senin lalu. Kondisi jantung pascapemeriksaan kateterisasi dan pemasangan ring lebih baik. Tekanan darah relatif stabil," ujar Febri, Rabu petang.
Menurut dokter, lanjut Febri, jika tidak dalam keadaan tidur, pasien sebenarnya bisa berkomunikasi dengan baik.
"Tim KPK diberikan kesempatan masuk ke ruang tempat SN dirawat. Terlihat pasien sedang istirahat tidur tanpa pemasang oksigen. Namun berbeda dengan kondisi hari Senin, kali ini ada infus yang dipasang. Pemeriksaan untuk kebutuhan penyidikan belum dilakukan siang ini," tambahnya.
Baca Juga
Febri menambahkan, tim akan membawa hasil pengecekan selama dua kunjungan ini pada proses pembahasan di internal KPK dan melaporkan lebih lanjut ke Pimpinan KPK.
"Apakah KPK akan meminta second opinion ke IDI atau tidak, akan dipertimbangkan dan diputuskan dari hasil pembahasan ini," tegas Febri.
Novanto diduga melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari nilai paket proyek Rp5,9 triliun.
KPK menyatakan Setya Novanto melalui Andi Agustinus diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP elektronik.
Dia melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong yang mendanai awal pembiayaan pembahasan anggaran proyek tersebut, diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender. Dalam fakta persidangan, korupsi ini diduga direncanakan sejak proses perencanaan tepatnya pada saat penganggaran dan pengadaan.
Setya Novanto oleh KPK, dijerat Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.