Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KONDISI SETYA NOVANTO: Menurut Dokter, Jika Tidak Tidur, Sebenarnya Bisa Berkomunikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi terus memantau perkembangan kesehatan tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto saat memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto saat memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi terus memantau perkembangan kesehatan tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan tim dokter KPK kembali menyambangi Rumah Sakit Premier Jatinegara, tempat Ketua DPR tersebut dirawat, Rabu (20/9/2017).

Rabu siang, sekitar Pk.15.00 WIB penyidik dan dokter KPK kembali mendatangi RS tempat SN dirawat di daerah Jatinegara.

"Secara umum sebagaimana disampaikan pihak dokter RS, kondisi pasien lebih membaik dibanding hari Senin lalu. Kondisi jantung pascapemeriksaan kateterisasi dan pemasangan ring lebih baik. Tekanan darah relatif stabil," ujar Febri, Rabu petang.

Menurut dokter, lanjut Febri, jika tidak dalam keadaan tidur, pasien sebenarnya bisa berkomunikasi dengan baik.

"Tim KPK diberikan kesempatan masuk ke ruang tempat SN dirawat. Terlihat pasien sedang istirahat tidur tanpa pemasang oksigen. Namun berbeda dengan kondisi hari Senin, kali ini ada infus yang dipasang. Pemeriksaan untuk kebutuhan penyidikan belum dilakukan siang ini," tambahnya.

Febri menambahkan, tim akan membawa hasil pengecekan selama dua kunjungan ini pada proses pembahasan di internal KPK dan melaporkan lebih lanjut ke Pimpinan KPK.

"Apakah KPK akan meminta second opinion ke IDI atau tidak, akan dipertimbangkan dan diputuskan dari hasil pembahasan ini," tegas Febri.

Novanto diduga melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari nilai paket proyek Rp5,9 triliun.

KPK menyatakan Setya Novanto melalui Andi Agustinus diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP elektronik.

Dia melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong yang mendanai awal pembiayaan pembahasan anggaran proyek tersebut, diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender. Dalam fakta persidangan, korupsi ini diduga direncanakan sejak proses perencanaan tepatnya pada saat penganggaran dan pengadaan.

Setya Novanto oleh KPK, dijerat Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper