Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengakses data wajib pajak daerah dalam rangka pemberantasan korupsi.
Adapun pernandatangan nota kesepahaman dilakukan Senin (25/9/2017). Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan kerja sama ini bertujuan sebagai pedoman bagi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta serta KPK dalam melakukan pengintegrasian data dan informasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan, serta pemblokiran tunggakannya.
Selain itu, kerja sama ini juga bermaksud sebagai upaya meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengintegrasian dan/atau informasi perpajakan yang meliputi identitas dan spesifikasi kendaraan beserta identitas pemiliknya pada Pajak Kendaraan Bermotor dan data mengenai luas lahan dan bangunan serta identitas pemiliknya pada Pajak Bumi dan Bangunan.
“Dalam kerja sama itu, KPK dapat mengajukan permintaan penambahan informasi PKB dan PBB jika diperlukan. Selain itu, komisi antirasuah juga berhak mendapatkan bantuan teknis dari BPRD dalam rangka implementasi akses data dan/atau informasi perpajakan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya berharap selain melakukan transparansi kepada masyarakat, kerja sama tersebut bisa meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah di samping sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.