Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pemilu 2019: Meski Belum Putus, Opsi Paket A Diunggulkan. Ini Isi Opsi Paket A

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan partai politik di DPR cenderung memilih opsi paket A. Peluang opsi Paket A untuk menang cukup besar apabila dilakukan pemungutan suara pada 20 Juli 2017.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) berbincang dengan Pimpinan Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto (kiri), Lukman Edy (kedua kanan) dan Ahmad Riza Patria (kanan) sebelum rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7)./ANTARA-M Agung Rajasa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) berbincang dengan Pimpinan Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto (kiri), Lukman Edy (kedua kanan) dan Ahmad Riza Patria (kanan) sebelum rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7)./ANTARA-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan partai politik di DPR cenderung memilih opsi paket A. Peluang opsi Paket A untuk menang cukup besar apabila dilakukan pemungutan suara pada 20 Juli 2017.

Menurutnya, kuatnya kecenderungan pilihan kepada Paket A terlihat dari kekuatan dukungan partai koliasi pemerintah. Dia memperkirakan tujuh parpol bisa bergabung untuk memenangkan pilihan yang mematok presidential threshold sebesar 20%-25% tersebut.

“Kalau saya ditanya bisa Paket A, C atau D yang menang. Tapi Paket A tampaknya lebih kuat dan didukung bisa hingga tujuh parpol,” ujarnya, Jumat (14/7/2017).

Edy menjawab hal itu ketika ditanya soal peluang hasil pemungutan suara (voting) RUU Pemilu atas lima opsi yang akan ditentukan pada 20 Juli mendatang kalau opsi musyawarah mufakat tidak tercapai.

Lukman menyatakan Pansus telah sepakat pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial akan dilakukan melalui lima opsi sistem paket. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat internal Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung tertutup di Gedung DPR Rabu (12/7/2017) malam.

Menurutnya, lima opsi paket tersebut disusun berdasarkan lima isu krusial yang hingga saat ini belum sepakat, yakni sistem pemilu, metode konversi suara, alokasi kursi pada penataan daerah pemilihan, dan parliamentary threshold, dan presidential threshold.

RUU Pemilu 2019: Meski Belum Putus, Opsi Paket A Diunggulkan. Ini Isi Opsi Paket A

Apapun hasilnya nanti, Lukman berharap pemerintah dapat menyepakati salah satu opsi paket secara musyawarah mufakat.

"Jika pemerintah tidak dapat menyepakati salah satu opsi, maka kelima opsi tersebut akan dibawa ke rapat paripurna, untuk diambil keputusan berdasarkan suara terbanyak." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper