Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fraksi PPP DRPD DKI Usulkan Revisi UU Pilpres

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar partai politik yang memiliki fraksi di DPR RI merevisi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden.
Jokowi dan Ahok
Jokowi dan Ahok

Bisnis.com, JAKARTA – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar partai politik yang memiliki fraksi di DPR RI merevisi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden.

Pasal yang disoroti fraksi partai berlambang Ka’bah ini terutama pasal 6  ayat 1 dan pasal 7 ayat 1. Pasal 6 ayat 1 berbunyi Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Sedangkan pasal 7 ayat 1 berbunyi Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

“Dalam menafsirkan pasal 6 tersebut, Fraksi PPP berpendapat bahwa seorang gubernur juga merupakan pejabat negara. Seorang pejabat negara adalah seorang pejabat publik, bukan pejabat swasta,” kata perwakilan fraksi PPP Ichwan Zayadi ketika menyampaikan pandangan fraksi di Gedung DPRD DKI, Senin (6/10/2014).

Untuk pasal yang menyebutkan syarat seorang kepala daerah yang akan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden hanya cukup izin kepada presiden saat itu juga dikritisi oleh fraksi PPP karena seorang gubernur yang mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden mau tidak mau akan menganggu kinerja pemerintahan daerah.

Ichwan menambahkan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 122 huruf L UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu yang disebut sebagai pejabat negara adalah gubernur.

“Memakai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, seharusnya seorang gubernur yang hendak mencalonkan diri menjadi presiden atau pejabat negara lainnya wajib mengundurkan diri sebelumnya. Oleh karena itu, fraksi PP mengajak fraksi di DPR RI untuk merevisi UU Nomor 42 tahun 2004 tentang Pemilu Presiden, khususnya pasal 6,” tuturnya.

Walaupun fraksi PPP mengkritisi langkah Gubernur DKI Joko Widodo yang baru mundur setelah terpilih menjadi presiden, fraksi tersebut menyetujui pengunduran diri dan permintaan mundur dari jabatan gubernur yang diajukan Jokowi.

Tak lupa fraksi PPP mengucapkan selamat bertugas kepada Jokowi sebagai presiden terpilih yang akan melaksanakan tugas kepala negara yang lebih berat daripada tugas seorang gubernur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper