Kabar24.com, JAKARTA – Pemerintah konsisten menetapkan ambang batas bagi partai politik untuk mengusung calon presiden atau presidential threshold pada angka 20% kursi DPR atau 25% perolehan suara pemilu nasional.
Pemerintah ingin Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) di DPR menerima usulan itu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan konsistensi penting sebagaimana sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo.
Apalagi usulan tersebut juga sudah digunakan dan terbukti pada pemilihan presiden sebelumnya yang dapat berlangsung dengan baik.
"Presiden mengatakan agar politik negara ini semakin baik harus ada konsistensi sehingga kalau yang dulu sudah 20% masa mau kembali ke nol," ujar Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Minggu (18/6/2017).
Menurut Tjahjo, arahan Presiden tersebut menjadi acuan dasar bagi Kemendagri untuk tetap mengusulkan agar presidential treshold sesuai dengan aturan yang ada pada undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga
"Jadi, ketentuan dalam undang-undang yang sudah baik dipertahankan. Sementara yang belum sempurna disempurnakan. Demikian sikap pemerintah sebagaimana arahan Presiden," kata Tjahjo.
Mantan anggota DPR itu menyebut aturan presidential treshold 20%-25% sudah teruji memunculkan lebih dari satu pasangan calon presiden.
Selain itu, partai politik juga tidak mempermasalahkan penerapan ambang batas pencalonan di pilkada serentak.
"Pemerintah berharap voting dan opsi lain seperti perppu misalnya, jangan diobral. Jadi semangat musyawarah mufakat akan kami utamakan," kata Tjahjo.