Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR Jazuli Juwaini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk-elektronik (KTP-e).
"Saya dimintai keterangan hari ini, kemarin saya tidak bisa datang karena ada acara yang ter-schedule lebih dulu di luar kota dan buat saya ini adalah kesempatan untuk mengklarifikasi karena 2009-2013," kata Jazuli di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/7/2017).
"Saya tidak ada di Komisi II tapi di Komisi VIII sehingga saya mudah-mudahan insya Allah bisa memberikan klarifikasi pada kesempatan ini," kata Jazuli, yang hari ini diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam surat tuntutan untuk mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto, Jazuli sebagai ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS di Komisi II DPR disebut menerima 37.000 ribu dolar AS.
Menurut Jazuli, sejak 19 Oktober 2009 sampai 21 Mei 2013 ia ditugaskan di Komisi VII.
Selain Jazuli, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam perkara yang sama. Saat proses penanggaran KTP-e, Setnov menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Baca Juga
KPK juga mengagendakan pemeriksaan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu serta anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir.
Jafar Hafsah dalam dakwaan diketahui menerima sejumlah 100 ribu dolar AS yang yang kemudian dibelikan satu mobil Toyota Land Cruiser nomor polisi B 1 MLH sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu.
Dalam sidang 3 April 2017, ia mengaku mengembalikan Rp1 miliar ke KPK.
Khatibul disebut menerima 400 ribu dolar AS dari Chaeruman Harahap. Semula Khatibul mengakui penerimaan itu tapi kemudian ia mencabut berita acara pemeriksaannya karena mengaku mengalami "jet lag".
Sementara, Mirwan Amir disebut menerima 1,2 juta dolar AS dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto.
Hingga saat ini, Setnov, Jafar, Khatibul dan Mirwan belum memenuhi panggilan KPK.