Kabar24.com, JAKARTA -- Hotman Paris Hutapea, Kuasa hukum dari Bos Media MNC Group Hary Tanoesoedibjo menampik bahwa isi pesan yang disampaikan kliennya kepada Jaksa Agung Muda Yulianto merupakan sebuah ancaman.
Menurut Hotman, isi SMS tersebut lebih pada tuangan pemikiran atau idealisme.
"Ya hari ini, sebagaimana Anda tahu pemeriksaan Hary Tanoe terkait SMS yang isi SMS idealisme bukan ancaman ya. Sangat menyedihkan, tapi apa boleh buat kalau ada panggilan kita harus datang," kata Hotman, Jumat (7/7/2017).
Menurut Hotman, inti dari pesan yang disampaikan tersebut ada pada kalimat : Kalau saya terpilih, saya akan menegakkan hukum. Dia bahkan membandingkan kasus ini dengan kasus yang menyeret nama Kaesang, putra dari Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, pada 2 Juli lalu, Kaesang dilaporkan oleh pria bernama M. Hidayat S atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait kalimat yang dia ucapkan dalam salah satu video blognya.
"Karena isi SMS itu benar-benar katanya: kalau saya terpilih saya akan menegakkan hukum. Itu intinya. Bahkan, nggak ada kata-kata ndeso, ndenso jadi nggak ada," tambahnya.
Hary Tanoe Sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengiriman SMS kepada Jaksa Agung Muda Yulianto beberapa waktu lalu. Hary diketahui mengirimkan SMS kepada Yulianto sebanyak tiga kali dan isi pesan tersebut diduga mengandung unsur ancaman. Oleh karena itu, Hary Tanoe diduga telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang No.11/2008 tentang ITE.