Kabar24.com, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pihaknya tidak terganggu dengan pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP elektronik hari ini, Jumat 97/7/2017).
"Pimpinan DPR kan ada lima dan keputusannya kolektif kolegial, meski dipanggil dengan kesibukannya tertentu, tentu DPR akan berjalan terus tanpa ada masalah," katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (7/7/2017).
Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus KTP elektronik kepada KPK untuk diselesaikan.
"Mari kita sama-sama awasi KPK agar kerja transparan akuntabel dan berkeadilan," ujar politisi Partai Demokrat itu.
Nama Setya Novanto disebut dalam surat tuntutan atas tersangka Irman dan Sugiharto. Tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong menawarkan kepada Irman dan Sugiharto untuk bertemu dengan Novanto demi kelancaran proyek KTP-e dengan mengatakan : "Kalau berkenan Pak Irman nanti bersama Pak Giarto akan saya pertemukan dengan Setya Novanto."
Lalu, Irman bertanya "Buat apa?" dijawab oleh Andi Agustinus "Masak nggak tahu Pak Irman? Ini kunci anggaran ini bukan di Ketua Komisi II, kuncinya di Setya Novanto", dan dibalas oleh Irman "O..begitu".
Novanto juga dianggap mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR. Apalagi, Ketua Komisi II DPR saat kasus itu muncul adalah Burhanuddin Napitupulu yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Andi Narogong pernah menemui Novanto di ruang kerja di Lantai 12 Gedung DPR dan membahas proyek KTP elektronik. Dalam pertemuan itu, Novanto mengatakan, bahwa dia sedang berkoordinasi dengan anggota DPR.
Novanto juga meminta agar Irman menanyakan perkembangannya melalui Andi Narogong.