Kabar24.com, JAKARTA - Selain menangkap tiga tersangka kasus narkoba beserta puluhan butir barang bukti, dalam operasi Ramadniya 2017 Polres Bandara Soekarno Hatta juga telah mengamankan seorang wanita berinisial SPT karena kedapatan membawa senjata api ilegal.
SPT yang merupakan seorang TKI di Arab Saudi ketahuan memiliki senjata api saat sedang dilakukan pemeriksaan X-Ray di pintu 4 Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada 4 Juli lalu. Saat itu, berdasarkan tiket yang ada padanya, SPT hendak terbang ke Lombok untuk pulang ke kampungnya.
"Pada saat pelaksanaan Operasi Ramadniya selama Lebaran mudik 2017 kami bekerja sama dengan Aviation Security dan Imigrasi yang ada di sini mengamankan seseorang berinisial SPT di salah satu terminal kita. Yang bersangkutan berdasarkan tiket yang dipegang akan berangkat ke Lombok. Kemudian melalui X-Ray yang bersangkutan membawa barang yang di dalamnya ditemukan sepucuk senjata api merek Astra Mod Falcon kaliber 7.65 mm beserta satu buah magazen yang berisi 21 butir peluru," jelas Kapolres Bandara Soetta, Kombes Arief Rahman, Kamis (6/7/2017).
Menurutnya, saat ditemukan senjata yang merupakan buatan pabrikan tersebut dalam keadaan terbungkus aluminium foil. Selanjutnya, kata Arif, berdasarkan keterangan tersangka, senjata tersebut merupakan barang titipan dari seorang berinisial J yang akan diambil pada saat SPT sudah berada di Lombok. Saat ini, J pun masuk dalam daftar pencarian orang. Belum diketahui apakah senjata tersebut nerupakan milik pribadi J atau akan dijual atau diserahkan lagi kepada orang lain.
Sejak bekerja sebagai TKI, pada 2006 lalu, SPT diketahui telah beberapa kali melakukan pengiriman barang ke Indonesia yakni pada 2008, 2010, 2012.
Tas jinjing coklat berisi senjata ini dititipkan kepada SPT pada 2010 lalu. Namun, kata Arif, berdasarkan pengakuan SPT dia tidak pernah membuka tas tersebut sejak dititipkan.
"Tidak tahu [isi tas] pengakuannya, tetapi tetap akan kita lakukan pendalaman," tambahnya.
Selain senjata dan peluru, polisi juga menyita delapan unit ponsel, tas jinjing, berikut koper dari tangan SPT.
Terkait kasus ini SPT dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara .