Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri tunggu informasi resmi dari KPK atas penangkapan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lilly Martiani Maddari, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pagi tadi. Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo menyebut masih menunggu informasi resmi dari KPK.
"Baru dapat beritanya, menunggu pernyataan KPK resmi dulu," ucap Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Selasa (20/6/2017).
Saat ini, Gubernur Bengkulu dan istrinya masih berada di Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.
Ketentuan tentang kepala daerah yang tersangkut kasus hukum diatur dalam UU tentang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya mengatur soal pemberhentian jika dinyatakan bersalah secara hukum dan berkekuatan inkrah.