Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Desak Polda Bali Tuntaskan Kasus Munarman. Dampak Vonis Ahok?

Sejumlah masyarakat Bali berencana mendatangi Mapolda Bali, Senin (15/5/2017). Mereka akan melakukan aksi damai guna meminta penjelasan terkait kasus Jubir FPI Munarman.
Munarman/Istimewa
Munarman/Istimewa

Bisnis.com, DENPASAR--Sejumlah masyarakat Bali berencana mendatangi Mapolda Bali, Senin (15/5/2017). Mereka akan melakukan aksi damai guna meminta penjelasan terkait kasus Jubir FPI Munarman.

Langkah itu dilakukan, karena berlarut-larutnya proses penegakan hukum terhadap Jubir FPI Munarman tersangka penistaan pecalang di Bali.

Tokoh Komponen Rakyat Bali (KRB) I Gusti Agung Ngurah Harta mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Ini murni kasus hukum bukan perkara politik, sehingga sudah selayaknya mekanisme hukum berjalan secara transparan dan obyektif sebagaimana seharusnya," jelasnya melalui siaran pers, Minggu (14/5/2017).

Menurut Pinisepuh Sandhi Murti ini, pihaknya terus menerus dihujani pertanyaan dari masyarakat. Dia menekankan ada bermacam-macam pertanyaan ke pihaknya soal kasus ini, tetapi yang memiliki otoritas untuk menjawab dan memberikan kepastian itu Polda Bali.

"Sehingga dalam Aksi Damai nanti, kami ingin bertatap muka dan mendengarkan penjelasan langsung," tegas Turah Harta.

Terpisah, Sekretaris Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika (GAB) Bali, Valerian Libert Wangge, menyatakan bila pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Bali untuk bertatap muka.

Surat pemberitahuan akan adanya aksi damai di Markas Polda Bali dikirim Jumat (12/5/2017).

"Syukurlah, surat kami sudah direspons hari ini oleh pihak Polda Bali. Kami akan mendampingi pelapor, saksi-saksi dan unsur masyarakat dalam tatap muka tersebut. Intinya, semua berharap agar perkara ini segera dituntaskan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar. Tidak ada alasan hukum apapun untuk menganulir perkara ini, apalagi memindahkan lokasi ke wilayah hukum lain," jelasnya.

Ditambahkannya, bila menghitung waktu, maka perkara ini sudah cukup lama tersendat. Namun pihaknya tidak tahu persis di mana kendalanya.

Munarman dilaporkan pada tanggal 16 Januari 2017, lalu Polda Bali melalui serangkaian gelar perkara sudah menetapkan Munarman sebagai tersangka terhitung sejak tanggal 17 Februari 2017.

Adapun Hakim Tunggal PN Denpasar dalam sidang terbuka di PN Denpasar tertanggal 20 Februari 2017 telah menerima pencabutan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Munarman.

"Nah, ini sudah lebih dari 3 bulan waktu menunggu, ada kendala apa? Bukankah Polda Bali sudah sangat kuat mengantongi alat bukti?," tegas pengacara yang juga Sekjen Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bali ini.

Juru Bicara Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika (GAB)-Bali Teddy Rahardjo menambahkan bila penetapan tersangka terhadap Munarman oleh Polda Bali sudah memenuhi prosedur KUHAP.

"Apabila Munarman maupun penasihat hukumnya terus berdalih, ya silakan lakukan pembelaan maksimal dalam sidang yang menyidangkan pokok perkara. Ini negara hukum, mari sama-sama kita menghormati hukum. Sehingga Polri kami harap bertindak tegas agar tidak menimbulkan rumors yang justru menyulitkan institusi Polri sendiri," jelasnya.

Sebagaimana yang diberitakan, jauh sebelumnya, Munarman dilaporkan ke Polda Bali oleh Zet Hassan seorang warga Muslim di Denpasar 16 Januari 2017. pelaporan didasarkan alat bukti dari kanal youtube berdurasi 1:24:18 detik dari website milik FPI, Markaz Syariah, berjudul “FPI Datangi & Tegur Kompas terkait Framing Berita Anti Syariat”

Dalam video tersebut, Munarman membuat pernyataan yang sangat tendensius di kantor redaksi Kompas tanggal 16 Juni 2016, “.... Kompas tidak penah mengkritik pecalang-pecalang di Bali, yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang shalat Jumat, enggak pernah ada kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu sudah kita saksikan”.

Polda Bali melalui serangkaian pemeriksaan terhadap terlapor dan didukung sejumlah alat buktu, telah menetapkan Munarman sebagai tersangka tanggal 07 Februari 2017 yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 dan atau Pasal 156 KUHP.

Tak ada penjelasan atau bantahan yang menyebutkan hal ini tidak terkait dengan dampak vonis yang diterima Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama yang dikenal dengan sapaan Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper