Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi Suap Patrialis Akbar: Komitmen Dirjen Bea Cukai Dinanti

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk membuktikan komitmen dan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi khususnya terkait kasus dugaan suap terhadap Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar bersiap menjalani pemeriksaan perdana di gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (23/3)./Antara-Reno Esnir
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar bersiap menjalani pemeriksaan perdana di gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (23/3)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk membuktikan komitmen dan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi khususnya terkait kasus dugaan suap terhadap Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada Rabu (3/5/2017), komisi tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap Hendri Darnadi, Kepala Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah, sebagai saksi terhadap tersangka penyuap Patrialis, Basuki Hariman. Akan tetapi, pegawai DJBC tersebut tidak muncul di Gedung KPK tanpa alasan yang pasti.

“Pada kesempatan ini kami ingin Bea dan Cukai membuktikan komitmen mereka mendukung proses pemberantasan korupsi dengan memerintahkan petugasnya untuk memenuhi panggilan KPK,” ujarnya.

Selain Hendri, ada satu saksi lainnya yang juga tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus ini yakni Lesimin Nur Setiyawan yang merupakan pegawai dari Basuki Hariman.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk mendukung KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi, termasuk yang berkaitan dengan penyuapan terhadap hakim konstitusi sehubungan dengan uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hal ini diungkapkan oleh Heru sesaat setelah penyidik komisi antirasuah melakukan penggeledahan

di Kantor Pusat DJBC pada 6 Maret 2017. Heru mengungkapkan, pihaknya menjadikan salah satu ruangan di kompleks kantor tersebut sebagai posko untuk mengumpulkan data-data yang diminta oleh penyidik.

Sebelumnya diberitakan Basuki Hariman berkepentingan terhadap hasil uji materi UU No.41/2014 lantaran dia merupakan salah satu importir sapi yang terganggu dengan penetapan sistem kuota sebagaimana diamanatkan dalam UU tersebut.

Patrialis disangka menerima uang sebesar US$20.000 dan Sing$200.000 dari Basuki Hariman, importir sapi yang berkepentingan terhadap hasil judicial review Undang-undang (UU) No. 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Diduga uang-uang tersebut merupakan pemberian ketiga kepada Patrialis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper