Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hak Angket KPK: PKS Ajukan Protes

Fraksi PKS di DPR resmi melayangkan surat protes kepada Ketua DPR atas disahkannya hak angket KPK akhir pekan lalu.
Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walkout' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walkout' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA--Fraksi PKS di DPR resmi melayangkan surat protes kepada Ketua DPR atas disahkannya hak angket KPK akhir pekan lalu.

Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan bahwa dasar protes tersebut karena tata cara pengambilan keputusan dilakukan pimpinan rapat tidak sesuai dengan Tata Tertib DPR.

Padahal, pimpinan sidang paripurna soal hak angket KPK pada Jumat (28/4) lalu adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang tidak lain berasal dari Fraksi PKS sendiri.

Jazuli menyatakan menyesalkan keputusan rapat paripurna soal hak angket KPK disahkan pimpinan rapat secara sepihak.

Menurutnya, seharusnya pimpinan mendengarkan aspirasi fraksi yang menolak hak tersebut, sebagaimana dalam Tatib DPR tahun 2014 pasal 31.

Pasal 32 ayat (1) huruf g berbunyi “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, Pimpinan DPR mengambil kesimpulan berdasarkan pendapat anggota/fraksi," kata Jazuli, Rabu (3/5/2017).

"Maka dengan surat ini kami Fraksi PKS DPR menyampaikan keberatan dan mohon ditinjau kembali terhadap keputusan rapat paripurna, Jumat 28 April 2017 tentang usulan hak angket KPK,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa sejak dari awal pihaknya jelas-jelas menolak usulan tersebut.

Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman menyebut Fahri tidak mewakili PKS soal persetujuannya atas Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sohibul beralasan bahwa Wakil Ketua DPR itu telah dipecat dari semua jabatan termasuk sebagai kader PKS sejak April tahun lalu. Akan tetapi, pernyataan presiden PKS itu tetap tidak bisa diterima oleh Fahri hingga kini.

Fahri menganggap petinggi PKS tidak mengerti undang-undang soal status pemecatan dirinya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper