Kabar24.com, JAKARTA - Pimpinan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) berharap pemerintah konsisten mendukung dan memperkuat kewenangan komite tersebut sehubungan munculnya revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
KASN lahir sebagai respons dari pembentukan UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang tersebut dibuat untuk merealisasikan agenda reformasi yang diusung pemerintah.
Ketua KASN Sofian Effendi mengakui, pihaknya menyadari tantangan untuk penegakan sistem meritokrasi ini sangat besar. Sebab itu pihaknya berusaha untuk meningkatkan kinerja ASN melalui wewenang pengawasan yang diberikan pemerintah saat ini.
"Beberapa tahun terakhir publik merespon positif perbaikian kinerja pelayanan di berbagai kementerian dan lembaga, meski belum sepenuhnya sempurna,” ujar Sofian dalam keterangan tertulis, Kamis (27/4/2017).
Oleh sebab itu dia berharap pemerintah konsisten mendukung dan memperkuat kewenangan dan eksistensi KASN. Penguatan KASN, imbuhnya, merupakan tanggapan atas wacana revisi UU KASN yang berpotensi melemahkan sistem merit.
Menurutnya, revisi UU ASN ini menyangkut dua isu utama yakni pengangkatan honorer tanpa adanya seleksi dan pembubaran KASN.
Baca Juga
Sofian mengatakan, revisi ini dikhawatirkan akan melemahkan kinerja ASN dan upaya reformasi birokrasi yang sudah berjalan. Sistem meritokrasi yang menekankan pada kompetensi, kompetisi dan kinerja menghasilkan ASN profesional berdaya saing tinggi dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di antara negara Asean lainnya.
"Saat ini, Indonesia berada di level menengah dalam hal daya saing dan governanceperformance index, sehingga penguatan ASN serta KASN selaku lembaga pengawas menjadi salah satu upaya untuk mendorong Indonesia ke level yang lebih baik."