Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LARANGAN MUSLIM MASUK AS: Kebijakan Imigrasi Trump Tetap Dibekukan, Ini Reaksi Warga Amerika

Putusan tiga hakim panel pengadilan banding Ninth Circuit Court of Appeals menyimpulkan bahwa pemerintah telah gagal meyakinkan untuk mencabut pembekuan atas larangan bagi para pengungsi dan warga tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim ke AS.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump./REUTERS-Carlos Barria
Presiden Amerika Serikat Donald Trump./REUTERS-Carlos Barria

Kabar24.com, JAKARTA – Pengadilan banding federal AS telah memutuskan menolak mengabulkan banding pemerintahan Presiden AS Donald Trump untuk memberlakukan kembali kebijakan imigrasinya.

Putusan tiga hakim panel pengadilan banding Ninth Circuit Court of Appeals menyimpulkan bahwa pemerintah telah gagal meyakinkan untuk mencabut pembekuan atas larangan bagi para pengungsi dan warga tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim ke AS.

Seperti telah diprediksi sebelumnya, ada berbagai macam reaksi yang muncul atas keputusan tersebut.

David Rivkin, seorang litigator konstitusional yang bertugas pada masa kepemimipinan dua presiden dari partai Republik - Ronald Reagan dan George W. Bush, menyebut keputusan itu ‘menyedihkan’.

Sementara itu, sejumlah advokat imigrasi dan sarjana hukum dilaporkan memuji keputusan tersebut.

Stephen Wasby, seorang profesor dari State University of New York, berpendapat bahwa penangguhan atas pemberlakuan kebijakan imigrasi itu menjadi peringatan bagi pemerintahan Trump.

Dengan tetap ditangguhkannya kebijakan imigrasi oleh pengadilan banding, pemerintahan Trump memiliki pilihan untuk selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 Trump sendiri diketahui memberi respons sengit dalam akun twitter pribadinya sekitar 26 menit setelah keputusan tersebut: “SAMPAI BERTEMU DI PENGADILAN. KEAMANAN NEGARA KITA DALAM TARUHAN.”

Menanggapi cuitan Trump itu, Dale Ho, Direktur American Civil Liberties Union’s Voting Rights Project balas mencuit: “Kami telah melihat Anda di pengadilan. Dan Anda kalah. Kami sendiri belum puas menang kok, Bapak Presiden.”

Ketiga hakim pengadilan banding menolak hampir seluruh argumentasi pemerintah dan menegaskan bahwa pemerintah tidak memberi bukti adanya imigran dari tujuh negara Muslim – Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Syrian, dan Yaman – yang pernah melancarkan serangan terorisme.

Meskipun para hakim sependapat bahwa kepentingan pemerintah dalam memerangi terorisme menjadi tujuan yang mendesak, pemerintah Trump dinilai belum banyak melakukan hal apa pun atasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper