Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu (8/2/2017).
"Gelar perkara besok di BPK," kata Kepala Subdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Menurut dia, gelar perkara tersebut dilakukan untuk mengetahui berapa nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, ada 21 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik dalam penyidikan kasus ini, termasuk diantaranya Ketua Kwarda DKI Jakarta nonaktif Sylviana Murni.
Sylviana yang juga calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 itu tercatat sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini yakni pada Jumat (20/1/2017) dan Rabu (1/2/2017).
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu menegaskan, bahwa tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dana hibah Pemprov DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta.
Ia merinci pada 2014, pihaknya telah mengembalikan Rp34 juta dana hibah yang tidak terpakai. Sementara pada 2015, dana hibah sebesar Rp801 juta juga telah dikembalikannya ke kas daerah.