Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Duga Bansos Jokowi di Jabodetabek Dikorupsi

KPK menduga pengadaan bansos presiden di wilayah Jabodetabek dikorupsi.
Juru Bicara KPK baru Tessa Mahardhika dan Budi Prasetyo yang diperkenalkan oleh Biro Humas KPK sore ini, Jumat (7/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Juru Bicara KPK baru Tessa Mahardhika dan Budi Prasetyo yang diperkenalkan oleh Biro Humas KPK sore ini, Jumat (7/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait penanganan pandemi Covid-19 2020 silam. 

Lembaga antirasuah menduga pengadaan bansos presiden yang dikorupsi itu pada wilayah Jabodetabek. Program bansos presiden itu menjadi program dari Kementerian Sosial (Kemensos) guna meringankan beban masyarakat terdampak pandemi. 

"Pengadaan bansos presiden di tahun 2020. Itu perkaranya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Kasus dugaan korupsi terkait dengan bansos presiden itu merupakan pengembangan dari perkara korupsi sebelumnya yang sudah diputus di pengadilan. Perkara dimaksud yakni korupsi distribus bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). 

KPK mengembangkan perkara itu dari terdakwa Ivo Wongkaren, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) yang dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun 6 bulan pada kasus distribusi bansos PKH. 

Kini, dia merupakan tersangka pada kasus bansos yang disalurkan sebagai program Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Terkait tersangka IW, jadi tersangka IW ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," jelas Tessa. 

Penyidikan kasus bansos presiden itu telah dimulai. Teranyar, KPK memanggil sejumlah saksi dari Kemensos, Senin (24/6/2024). Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Kasubdit Pencegaan Dit. PSKBS Rosehan Ansyari; Staf pada Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Setditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Robbin Saputra; dan Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Firmansyah. 

Adapun KPK telah menetapkan enam orang pada perkara distribusi bansos PKH sebelumnya. Selain Ivo, lima tersangka yang telah menjadi terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) M Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersil BGR Budi Susanto, VP Operation and Support BGR April Churniawan, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

Dalam surat dakwaan terhadap Kuncoro, mantan direktur utama BUMN yang telah dibubarkan itu didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR guna penyaluran bansos untuk KPM PKH Kemensos tahun 2020. Padahal pekerjaan konsultansi tersebut tidak diperlukan.  

Para terdakwa juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yakni April Churniawan Rp2,94 miliar, Ivo Wongkaren an Roni Ramdani seluruhnya berjumlah Rp121,80 miliar, serta Richard Cahyanto Rp2,40 miliar.  

Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan dan atau perekonomian negara yakni Rp127,14 miliar, sebagaimana hasil audit investigatif BPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper