Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait penanganan pandemi Covid-19 2020 silam.
Lembaga antirasuah menduga pengadaan bansos presiden yang dikorupsi itu pada wilayah Jabodetabek. Program bansos presiden itu menjadi program dari Kementerian Sosial (Kemensos) guna meringankan beban masyarakat terdampak pandemi.
"Pengadaan bansos presiden di tahun 2020. Itu perkaranya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Kasus dugaan korupsi terkait dengan bansos presiden itu merupakan pengembangan dari perkara korupsi sebelumnya yang sudah diputus di pengadilan. Perkara dimaksud yakni korupsi distribus bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
KPK mengembangkan perkara itu dari terdakwa Ivo Wongkaren, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) yang dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun 6 bulan pada kasus distribusi bansos PKH.
Kini, dia merupakan tersangka pada kasus bansos yang disalurkan sebagai program Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
"Terkait tersangka IW, jadi tersangka IW ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," jelas Tessa.
Penyidikan kasus bansos presiden itu telah dimulai. Teranyar, KPK memanggil sejumlah saksi dari Kemensos, Senin (24/6/2024). Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Kasubdit Pencegaan Dit. PSKBS Rosehan Ansyari; Staf pada Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Setditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Robbin Saputra; dan Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Firmansyah.
Adapun KPK telah menetapkan enam orang pada perkara distribusi bansos PKH sebelumnya. Selain Ivo, lima tersangka yang telah menjadi terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) M Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersil BGR Budi Susanto, VP Operation and Support BGR April Churniawan, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.
Dalam surat dakwaan terhadap Kuncoro, mantan direktur utama BUMN yang telah dibubarkan itu didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR guna penyaluran bansos untuk KPM PKH Kemensos tahun 2020. Padahal pekerjaan konsultansi tersebut tidak diperlukan.
Para terdakwa juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yakni April Churniawan Rp2,94 miliar, Ivo Wongkaren an Roni Ramdani seluruhnya berjumlah Rp121,80 miliar, serta Richard Cahyanto Rp2,40 miliar.
Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan dan atau perekonomian negara yakni Rp127,14 miliar, sebagaimana hasil audit investigatif BPK.