Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencabutan Klaster Pendidikan di RUU Cipta Kerja, DPD: Sudah Tepat!

Ketua Komite III DPD, Sylviana Murni menilai urusan pendidikan tidak bisa direduksi sekedar persoalan izin usaha dan kemudahan berinvestasi.
Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sylviana Murni/Istimewa
Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sylviana Murni/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sylviana Murni mengatakan kesepakatan DPR dan Pemerintah mencabut klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja merupakan langkah tepat. Pasalnya, klaster itu dinilai banyak memuat pasal kontroversial.

Sylviana mengatakan apa yang diputuskan itu sesuai dengan aspirasi daerah yang selama ini disuarakan DPD dalam rapat-rapat kerja penyusunan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR.

Menurutnya, urusan pendidikan tidak bisa direduksi sekedar persoalan izin usaha dan kemudahan berinvestasi. Akan tetapi urusan pendidikan memiliki bobot ideologis dan filosofis. Sebab pendidikan merupakan fondasi bagi pembentukan watak yang berakhlak mulia.

“Pendidikan adalah wahana untuk transformasi etik, sikap dan perilaku, agar generasi masa depan bisa lebih baik,” katanya, Jumat (25/9/2020).

Komite III DPD sedari awal telah melihat banyak pasal yang diusulkan sangat kontroversi. Pertama, ketiadaan jaminan pendidikan bermutu dan terjangkau baik dari segi pendanaan maupun geografis sangat dirasakan oleh masyarakat, terlebih warga tidak mampu.

Kedua, pengalihan perizinan pendirian satuan pendidikan hanya oleh pemerintah pusat telah mencederai desentralisasi dan otonomi daerah sebagai buah reformasi.

Ketiga, banyak pasal-pasal yang berbahaya dan kontroversi hendak diadopsi. Seperti dekriminalisasi bagi pemalsu ijazah dengan menghapus sanksi pidananya, katanya.

“Belum lagi diskriminasi kebijakan, seperti bagi guru dan dosen alumni luar negeri terakreditasi tidak diwajibkan memiliki sertifikat pendidik. Sementara, hal ini tidak berlaku bagi lulusan dalam negeri,” ujar Sylviana.

Senator asal DKI juga mengatakan dengan dicabutnya klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja maka di mata publik, Pemerintah dan DPR peka terhadap kegelisahan publik yang sebenarnya telah disampaikan pula oleh para senator DPD RI di rapat-rapat badan legislasi DPR tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper