Bisnis.com, JAKARTA – Proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI yang dinilai bermasalah, berujung polemik, baik di kalangan pimpinan DPD RI maupun anggota DPD RI.
“Ya, terjadi polemik di internal, terutama para anggota DPD,” ungkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Nono Sampono dalam keterangan resmi, Rabu (23/9/2020).
Menurut Nono, ada dua permasalahan, yaitu seleksi pemilihan Sekjen dan Kepres No 39/M Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pemberhentian Donny Moenoek sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.
“Karena terjadi silang pendapat yang tajam yang melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga, maka saya menggunakan hak politik sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPD RI berkirim surat langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi),” tutur Nono.
Karena itu, lanjut Nono, semua pihak sebaiknya menunggu saja jawaban Presiden. “Tapi Mensesneg sudah menyampaikan komentar,” tambahnya.
Dalam Rapat Pimpinan DPD RI, Selasa (22/9/2020), Nono menegaskan sikapnya bahwa untuk menghentikan dulu proses lelang jabatan Sekjen DPD ini. “Ya, ke dalam, di rapat pimpinan saya sudah tegaskan untuk tidak dilanjutkan dulu lelang jabatan Sekjen ini,” tegasnya.
Dari sejumlah pemberitaan disebutkan, ternyata sejak 6 Mei 2020 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Isi dalam Keppres tertanggal pada 6 Mei 2020 tersebut memberhentikan dengan hormat Reydonnyzar Moenek dari jabatannya sebagai Sekjen DPD RI.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPD atau senator mengungkapkan sikapnya. Salah satunya anggota DPD RI Intsiawati Ayus yang menyoroti proses seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurutnya, proses tersebut dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.