Bisnis.com, JAKARTA – Lelang terbuka atau open recruitment jabatan Sekjen Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) harus sesuai mekanisme dan dasar hukum yang mengaturnya yakni Undang-undang tentang DPR, MPR, DPD (MD3) dan Tata Tertib (Tatib) DPD.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan apabila prosesnya tidak sesuai dengan mekanisme UU dan Tatib, itu lebih baik dihentikan sementara atau jeda terlebih dahulu agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Proses open recruitment jabatan Sekjen DPD RI ternyata menimbulkan polemik dan protes, baik di kalangan anggota, bahkan sampai pimpinan. Ini pasti ada sesuatu yang tak terbuka dan transparan sebagaimana prinsip open recruitment jabatan itu. Jadi, ya lebih baik menurut saya jeda dulu, hentikan dulu sementara,” ujar Siti ketika dimintai tanggapannya soal open recruitment jabatan Sekjen DPD ini, Kamis (24/9/2020).
Siti yang sering menjadi panitia seleksi (pansel) jabatan publik ini mengingatkan bahwa open recruitment itu prinsipnya harus ada transparansi dan akuntabilitas, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi aturan atau UU dan mekanismenya, termasuk dalam kaitan ini adalah komposisi dari pansel.
“Nah, apakah pansel open recruitment ini sudah mengakomodasi itu semua, juga komposisi anggotanya sebagaimana diatur dalam Tatib DPD. Ternyata ada polemik dari anggota, juga Wakil Ketua DPD Pak Nono Sampono yang kemudian mengirim surat ke Presiden Joko Widodo. Jadi, ada persoalan di sini,” paparnya.
Menurut Siti, open recruitment jabatan Sekjen DPD RI lebih baik dihentikan sementara sampai proses dan mekanismenya dinilai semua anggota DPD dan pimpinan DPD sesuai UU MD3 dan Tatib DPD. “Jangan sampai hasil open recruitment jabatan Sekjen DPD RI ini batal demi hukum, lebih baik dihentikan sementara, lalu dicari solusi sampai memenuhi persyaratan UU dan Tatib DPD,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Rabu (23/9/2020) mengungkapkan, proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI yang dinilai bermasalah, berujung polemik, baik di kalangan pimpinan DPD RI maupun anggota DPD RI.
“Karena terjadi silang pendapat yang tajam yang melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga, maka saya menggunakan hak politik sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPD RI berkirim surat langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi),” tandas Nono.