Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Kwarda DKI Jakarta nonaktif Sylviana Murni diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Bareskrim sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Ia diperiksa dI kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta pada Rabu (1/2/2017) sejak pukul 09.10 WIB hingga pukul 17.15 WIB.
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut, ia mengklarifikasi sejumlah dokumen dan menjawab sejumlah pertanyaan yang ditanya penyidik.
"Saya diperlihatkan dokumen-dokumen yang asli yang saya tanda tangani. Itu semua sudah benar. Masalah pengembalian dana yang tidak terpakai juga sudah benar. Mudah-mudahan itu semua sudah cukup, mudah-mudahan persoalan ini makin terang," katanya.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dana hibah Pemprov DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta.
Ia merinci pada 2014, pihaknya telah mengembalikan Rp34 juta dana hibah yang tidak terpakai. Sementara pada 2015, dana sebesar Rp801 juta juga telah dikembalikannya ke kas daerah.
Usai diperiksa, Sylviana bersama tim kuasa hukumnya langsung naik Mitsubishi Pajero berwarna putih bernopol B-1149-TJH, dan meninggalkan area Gedung Ombudsman.
Sebelumnya ia telah diperiksa satu kali dalam kasus ini yakni pada Jumat (20/1).
Bareskrim Periksa Sylviana Murni Selama 8 Jam
Ketua Kwarda DKI Jakarta nonaktif Sylviana Murni diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Bareskrim sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium