Bisnis.com, WASHINGTON - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Sabtu (4/2/2017), mengembalikan keabsahan visa AS milik para warga negara asing yang sebelumnya dicabut di bawah perintah eksekutif Presiden Donald Trump, yang pada Jumat (4/2/2017) ditangguhkan oleh hakim federal.
Deplu AS menyatakan bahwa para warga negara, yang dimasukkan dalam daftar larangan perjalanan namun sudah memiliki visa AS, sekarang sudah boleh memasuki Amerika Serikat.
Langkah Deplu itu muncul setelah hakim federal James Robart di Seattle, negara bagian Washington, pada Jumat memutuskan untuk menolak perintah eksekutif Presiden Donald Trump menyangkut larangan perjalanan. Karena itu, larangan tersebut langsung ditangguhkan di seluruh wilayah AS.
Sebelumnya, sekitar 60.000 visa AS yang dimiliki para warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim, yang masuk dalam daftar larangan perjalanan, untuk sementara dicabut berdasarkan perintah yang ditandatangani Presiden Trump pada Januari.
Ketujuh negara itu adalah Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.
Kebijakan Imigrasi Trump Dipatahkan Pengadilan
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Sabtu (4/2/2017), mengembalikan keabsahan visa AS milik para warga negara asing yang sebelumnya dicabut di bawah perintah eksekutif Presiden Donald Trump, yang pada Jumat (4/2/2017) ditangguhkan oleh hakim federal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

34 menit yang lalu
Hadapi Dampak Tarif Trump, China Bakal Genjot Anggaran Belanja

55 menit yang lalu
Pesan Paskah 2025, Kardinal Suharyo Soroti Kondisi Politik dan Ekonomi
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
