Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Perdamaian, Topjaya Ajukan Perpanjangan Waktu

PT Topjaya Antariksa Electronics mengajukan perpanjangan waktu revisi proposal perdamaian selama 30 hari.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Topjaya Antariksa Electronics mengajukan perpanjangan waktu revisi proposal perdamaian selama 30 hari. Artinya perpanjangan ini merupakan yang ketiga kalinya diajukan oleh debitur.

Sebelumnya, debitur telah diberi kesempatan selama 75 hari dalam merevisi proposal perdamaian. Hal ini, rupanya kurang dimanfaatkan dengan baik oleh Topjaya.

Kuasa hukum PT Topjaya Antariksa Electronics Pringgo Sanyoto mengatakan pihaknya membutuhkan perpanjangan waktu untuk mengoptimalkan proposal. Tujuannya, agar diterima baik oleh para kreditur.

Pasalnya, pihak internal perusahaan sedang melakukan pencocokan invoice. Selain itu, investor yang akan dimasukkan dalam proposal masih proses feasibility study terhadap perusahaan. Hal itu dilakukan agar investor semakin yakin dengan kondisi perusahaan.

“Dengan berbagai pertimbangan, kami meminta untuk perpanjangan waktu 30 hari,” katanya dalam rapat kreditur dengan agenda pembahasan proposal perdamaian, Kamis (26/1/2017).

Salah satu pengurus restrukturisasi utang debitur Eric Prihartono berujar perpanjangan proposal perdamaian adalah hak sepenuhnya dari debitur. Namun pihaknya menegaskan agar debitur berlaku kooperatif.

Menurutnya, debitur telah menjanjikan revisi proposal perdamaian pada 26 Januari. Meski begitu, draf proposal belum juga diterima oleh pengurus pada 25 Januari malam.

Selain itu, laporan keuangan debitur yang diminta oleh pengurus sejak rapat kreditur pertama pada akhir tahun lalu juga tidak kunjung diserahkan. Dia mengklaim tim pengurus tidak pernah diinfokan mengenai update perkembangan proposal perdamaian.

“Sejauh ini debitur tidak kooperatif. Pokoknya perpanjangan waktu harus membawa alur cerita yang berbeda, jangan mandeg di posisi yang sama,” katanya kepada Bisnis seusai rapat kreditur.

Eric berujar pihaknya juga mengendus adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan debitur. Pasalnya, dalam masa PKPU, Topjaya melakukan cessie kepada pihak ketiga yaitu PT Daya Sejahtera Persada Mulia atas piutang PT CIMB Niaga Tbk.

Piutang yang dialihkan, lanjutnya, berupa aset tanah, bangunan pabrik dan mesin-mesin. Namun pengalihan piutang tersebut tidak dikomunikasikan kepada pengurus.CIMB Niaga juga tidak terdaftar sebagai kreditur separatis. “Kami tidak tahu berapa tagihan persis CIMN Niaga, yang pasti ada indikasi hingga ratusan miliar rupiah,” tuturnya.

Eric menuturkan seharusnya pihak ketiga tersebut yaitu PT Daya Sejahtera Persada Mulia mendaftarkan ke pengurus.

VOTING

Terlepas dari aksi debitur yang tidak kooperatif, pengurus tetap memenuhi hak debitur untuk memperpanjang waktu penyusunan revisi proposal perdamaian.

Dengan begitu, pihaknya mengadakan voting apakah usulan perpanjangan diterima oleh kreditur atau tidak. “Hasil pemungutan suara [voting] akan diumumkan pada 2 Februari mendatang,” kata Eric.

Kuasa hukum kreditur Syaiful Huda berujar pihaknya selaku pemohon PKPU menolak dengan tegas perpanjangan waktu yang diajukan oleh debitur. Dia mengkhawatirkan debitur semakin mengulur waktu dan prosesnya PKPU menjadi berlarut-larut.

“Kami melihat ada indikasi yang tidak baik dari debitur, terutama masalah cessie. Jadi buat apa memberi kesempatan kepada pihak yang tidak kooperatif. Jadi menurut kami sudah cukup lah, jangan diperpanjang lagi,” ujarnya usai sidang.

Kendati begitu, dia menghormati proses voting yang dilakukan. Diterima atau tidaknya perpanjangan proposal adalah hak seluruh kreditur untuk memilih.

Konsultan keuangan PT Topjaya Antariksa Electronics Swandy Halim berharap voting perpanjanganwaktu dapat diterima oleh kreditur dan restrukturisasi utang berjalan dengan baik.

Dia menolak menjawab ketika ditanya mengenai investor yang akan disebutkan di revisi proposal perdamaian. “Harapannya semua bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam proposal perdamaian, perusahaan rekanan produsen elektronik Toshiba ini membagi krediturnya dalam kategori kecil untuk utang di bawah atau sama dengan Rp1 miliar dan kategori besar untuk nilai utang di atas nominal tersebut.

Adapun, jangka waktu penyelesaian untuk kategori kecil selama 5 tahun dengan perincian masa jeda (grace period) 1 tahun dan masa cicilan 4 tahun. Kategori besar akan diselesaikan selama 10 tahun dengan masa cicilan selama 9 tahun dengan masa jeda 1 tahun.

Debitur akan mengupayakan pencarian investor baru untuk pembiayaan rencana perdamaian sekaligus pengoperasian kembali perusahaan. Apabila berhasil, pembayaran kepada seluruh kreditur akan dilakukan secara sekaligus tanpa adanya masa jeda maupun melalui cicilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper