Bisnis.com, JAKARTA -- Proses penundaan kewajiban pembayaran utang PT Topjaya Antariksa Electronics berakhir damai. Hal ini menyusul disepakatinya proposal perdamaian yang diajukan oleh Topjaya (debitur) kepada para kreditur.
Dalam rapat kreditur, proposal perdamaian telah disetujui oleh 31 dari total 40 kreditur yang hadir. Kreditur yang menyatakan setuju telah mewakili Rp58,46 miliar tagihan dari total suara tagihan yang hadir senilai Rp68,15 miliar.
Sehingga, pengurus PKPU menyatakan suara yang setuju telah memenuhi kuorum, yang mengacu pada Pasal 281 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Kuasa hukum Topjaya Pringgo Sanyoto mengutarakan kelegaanya. Meski investor telah menyatakan mundur dari proses PKPU, tetapi kreditur masih mempercayai debitur untuk merestrukturisasi utang.
"Kami berterimakasih kepada seluruh kreditur karena telah menerima proposal perdamaian Topjaya," katanya, Kamis (2/3/2017).
Di mengutarakan proposal perdamaian yang diajukan pada rapat kreditur bersifat final. Proposal tersebut adalah tawaran yang paling realistis yang dapat diajukan oleh perseroan. Proposal juga telah disesuaikan dengan kondisi finansial debitur.
Dalam proposal perdamaiannya, Topjaya akan mengusahakan membayar tagihan secara sekaligus tanpa mencicil.
Perseroan meminta adanya haircut atau persentase pengurangan jumlah tagihan yang dibayarkan sebesar 70%. Artinya, debitur tinggal membayar 30% kepada kreditur.
Adapun pembayaran sebesar 30% tersebut dibagi dalam dua periode. Periode pertama sebesar 10% akan dibayarkan sepuluh hari setelah homologasi. Sedangkan sisanya 20% akan dibayarkan sebulan setelah pembayaran pertama.
Dengan begitu tagihan seluruhnya akan dibayarkan dalam waktu satu bulan sepuluh hari.
Pringgo mengutarakan pihaknya sedang mengupayakan sumber dana. Debitur telah mengantongi nama peminjam dana sebagai pihak ketiga. Namun dia enggan mejelaskan lebih lanjut.
Pembayaran tagihan akan diprioritaskan kepada karyawan Topjaya, selaku kreditur preferen. Selanjutnya, akan dibayarkan kepada kreditur konkuren.
Menanggapi, salah satu kuasa hukum kreditur dari PT Topla Abadi Jaya Syaiful Huda menyatakan pihaknya tidak memiliki pilihan lain. Menurut dia, kesepakatan tersebut merupakan pilihan yang terbaik daripada debitur jatuh pailit.
Sebelumnya, Syaiful bersikukuh tidak mau menerima rencana perdamaian yang diusulkan debitur. Pasalnya, potongan 70% dianggap terlalu besar dan tidak menganut asas keadilan bagi kreditur.
"Kami menyatakan sepakat dengan proposal perdamaian karena jika debitur pailit maka menyebabkan pemohon mengalami kerugian besar [total lost]," tuturnya.
Seperti diketahui, PT Topla Abadi Jaya adalah pemohon PKPU PT Topjaya Antariksa. Pemohon memiliki tagihan kepada Topjaya senilai Rp8,59 miliar.
Dengan adanya kesepakatan ini, Syaiful berharap Topjaya berkomitmen penuh menjalani proposal perdamaian yang ditawarkan.
Salah satu tim pengurus restrukturisasi utang Topjaya Eric Prihartono menjelaskan tagihan kreditur kepada Topjaya berasal dari kreditur konkuren Rp103 miliar dan kreditur preferen Rp34 miliar.
Agenda homologasi proposal perdamaian akan digelar Jumat (3/3/2017).
Topjaya merupakan bekas rekanan produsen lemari es merek Toshiba. Namun Toshiba telah memutus hubungan kerja sepihak dengan Topjaya setelah menjalin kerja sama selama 34 tahun.