Kabar24.com, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghasutan berbau SARA, pihak kuasa hukum Buni Yani saat ini mengkaji rencana untuk melakukan proses pra peradilan.
Aldwin Rahardian, Kuasa Hukum Buni Yani mengungkapkan pihaknya berencana untuk mengajukan praperadilan minggu depan. "Sekarang masih kami kaji ya, mungkin minggu depan baru kami ajukan praperadilan," katanya, Senin (28/11/2016).
Buni Yani, dosen nonaktif London School of Public Relations adalah orang yang mengunggah cuplikan pidato Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika memaparkan programnya di Kepulauan Seribu. Dalam cuplikan video tersebut, Ahok diketahui menyinggung terkait surat Al-Maidah.
Namun, berdasarkan pemeriksaan oleh polisi terhadap dosen kelahiran Lombok Timur tersebut, yang menjadi masalah bukanlah perbuatan mengunggah video tetapi pencantuman tiga paragraf kalimat yang dinilai mengandung unsur yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan.
"Jadi, tiga paragraf kalimat itulah berdasarkan keterangan saksi ahli meyakinkan penyidik bahwasanya di sanalah kita sangkakan BY melanggar pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE," ujar Kombes Awi Setiyono yang kala itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya.