Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Lanjutkan Pemeriksaan Buni Yani Sebagai Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan terhadap Buni Yani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan yang bermuatan SARA dengan memfosting rekaman video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Buni Yani (tengah)/Antara
Buni Yani (tengah)/Antara

Khabar24.com, JAKARTA -  Penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan terhadap Buni Yani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan yang bermuatan SARA dengan memfosting rekaman video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Sementara kita memiliki waktu 1X24 jam jadi malam (Rabu) ini kita lembur pemeriksaan (Buni Yani) sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Rabu (23/11/2016).

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Awi menuturkan penyidik akan menentukan untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap Buni Yani.

Penyidik memiliki kewenangan untuk menahan Buni Yani berdasarkan syarat formil dan materil termasuk alasan subyektif maupun obyektif, ujarnya.

Awi menjelaskan polisi mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Buni sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan bernada SARA.

"Kita memenuhi empat alat bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk," ungkap Awi.

Awi mengungkapkan rekaman video asli pernyataan Ahok yang disunting melalui akun jejaring sosial Buni Yani pada 6 Oktober 2016 berdurasi 30 detik dari menit 00.24.16 hinggaa 00.24.46.

Sementara video asli yang diperiksa di Laboratorium Forensik berdurasi 1 jam 40 menit, berdasarkan analisis tidak ada penambahan suara pada video yang disunting Buni.

"Artinya video itu utuh cuma dipotong atau video asli," ucap Awi.

Ia menambahkan permasalahan yang muncul yakni perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Buni yakni penulisan tiga paragraf kalimat pada akun "facebook".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper