Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Belum Serahkan Putusan Kasasi Korupsi Mobil Listrik

Mahkamah Agung (MA) belum menyerahkan salinan putusan kasasi terkait kasus korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN.

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belum menyerahkan salinan putusan kasasi terkait kasus korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN.

Juru bicara MA Suhadi mengatakan salinan kasasi belum bisa diberikan ke pihak yang berperkara karena sampai saat ini, majelis hakim masih memeriksa putusan kasasinya. 

“Masih diperiksa oleh majelis hakim, karena biasanya seusai hakim memutus perkara mereka akan memeriksanya terlebih dahulu,” ujar Suhadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/11/2016).

Suhadi memastikan jika putusan tersebut selesai dikoreksi, pihaknya bakal mengirimkannya kedua pihak yang berperkara yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi. “Nanti kalau sudah selesai, kami bakal memberikannya ke masing-masing pihak,” katanya.

Kepastian soal dikabulkannya kasasi itu nampak dalam info perkara Mahkamah Agung. Dalam info yang terdapat dalam situs resmi MA, perkara dengan nomor 1628 K/PID.SUS/2016 menyebutkan kasasi jaksa dikabulkan.

Adapun kasasi itu sebelumnya diajukan oleh penyidik gedung bundar. Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Ketua Tim Penyidik Kasus Mobil Listrik Victor Antonius menyebutkan, kasasi itu diajukan karena putusan pengadilan tingkat banding tidak jauh  beda dengan pengadilan tingkat pertama.

Selain itu, penyidik kejagung, sedang menelusuri keterlibatan pihak lainnya dalam perkara itu. Salah satunya adalah soal dakwaan jaksa yang menyebutkan dugaan keterlibatan Menteri BUMN kala itu, Dahlan Iskan. 

Melalui pengajuan kasasi, mereka ingin membuktikan bahwa Pasal 55 Undang-undang Tipikor terbukti, sehingga perkara itu tak hanya berhenti di Dasep Ahmadi.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, Dasep Ahmadi telah divonis bersalah dalam korupsi pengadaan mobil listrik itu. Saat itu dia dihukum tujuh tahun penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Perkara itu bermula dari keinginan Dahlan Iskan yang waktu itu menjabat sebagai Menteri BUMN untuk membuat 16 mobil listrik. Mobil-mobil itu rencananya bakal digunakan dalam KTT APEC di Bali. Namun hingga hari pelaksanaan konferensi, mobil itu tak jadi digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper