Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyidikan perkara mobil listrik pada penyelenggaran Konferensi Tingkat Tinggi Asia Pasific Economic Cooperation (KTT APEC), di Nusa Dua Bali 2013.
Terakhir sebelum Idul Fitri 2016, tim penyidik sempat memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi pangggilan sebagai saksi.
“Panggil sebelum lebaran. Tanya dia [Dahlan] kenapa tidak datang,”kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Perkara ini sebenarnya sudah masuk pengadilan.
Dasep selaku Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pertama (SAP), perusahaan pembuat mobil listrik divonis tujuh tahun penjara dari tuntutan jaksa selama 12 tahun.
Selain itu dia diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan juga harus membayar uang penggati kerugian negara senilai Rp17,118 miliar atau subsider dua tahun penjara.
Kejagung masih terus mendalami kasus ini karena yakin Dasep melakukan korupsi bersama-sama dengan Dahlan.
Oleh karena itu Kejagung telah melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ketika dikonfirmasi, Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra yakin kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi bersama Dasep. Namun dia mempersilahkan apabila kejaksaan masih ingin melakukan upaya hukum.