Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyasar mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dalam kasus hukum lainnya.
Setelah menjeratnya dalam kasus penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha, penyidik Kejagung mengincar Dahlan dalam perkara korupsi pembelian mobil listrik.
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, kasus itu merupakan kasus lama yang menjadi salah satu prioritas penyidik gedung bundar.
“Ya itu kan bagian dari kasus lama, kami akan melihat perkembangan pemeriksaannya,” ungkap Prasetyo di Jakarta, Jumat (4/11).
Dia menambahkan, pemeriksaan memang dilakukan penyidik di Surabaya. Hal itu dilakukan lantaran, tersangka perkara korupsi penjualan aset PT PWU itu statusnya sebagai tahanan kota dan dalam kondisi kesehatan yang tidak baik.
Tak hanya itu, dia menyebutkan salah satu tersangka perkara itu telah divonis, tentunya, kata dia, pihaknya akan membuka kembali kasusnya.
"Tentu kami akan membuka lagi kasusnya," jelasnya.
Secara terpisah, Victor Antonius, Ketua Penyidik Kasus Mobil Listrik mengatakan, penyidik pada dasarnya ingin mengetahui orang-orang yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Dalam kasus itu, penyidik memang jemput bola karena Dahlan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Victor menyebutkan, pemeriksaan tehadap Dahlan itu masih seputar hal-hal yang umum, masih berkisar pertanyaan soal pengadaan mobil tersebut.
Dia juga enggan membeberkan lebih jauh soal dugaan keterlibatan eks Direktur Utama PLN tersebut.
Kendati demikian, dia menyebutkan sesuai surat dakwaan, Dahlan memang disebut bersama-sama dengan pemlik PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi terlibat skandal korupsi itu.
“Kalau merujuk ke surat dakwaan memang demikian. Namun untuk memastikannya, kami masih menunggu putusan kasasi yang diajukan Dasep ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Adapun dalam perkara itu bermula dari keinginan Dahlan Iskan yang waktu itu menjabat sebagai Menteri BUMN untuk membuat 16 mobil listrik.
Mobil-mobil itu rencananya bakal digunakan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Bali.
Namun hingga hari pelaksanaan konferensi, hal itu tak bisa digunakan akibatnya negara dirugikan senilai Rp32 miliar.
Memaksakan
Secara terpisah, penasihat hukum Dahlan Iskan Pieter Talaway menyatakan kasus itu sebenarnya sudah selesai.
Putusan pengadilan sudah menetapkan bahwa pihak yang bersalah adalah Dasep Ahmadi.
Karena itu dia menganggap, langkah penyidik kejaksaan yang memeriksa kliennya terkait kasus mobil listrik terseut terkesan memaksakan dan mencari-cari kesalahan.
Putusan pengadilan tidak pernah menyatakan bahwa Dasep telah melakukan secara bersama-sama tindak pidana korupsi tersebut.
“Pengadilan hanya menyatakan dia sendiri yang melakukan tindakan tersebut, tidak bersama dengan Pak Dahlan. Karena itu wajar kami menganggap pemeriksaan kemarin itu terkesan mengada-ada,” ujarnya.
Adapun dalam pekara itu Dasep divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikkor) selama tujuh tahun, dalam perkara itu dia bersalah telah melakukan korupsi dalam pembuatan mobil listrik.
Pihak kejaksaan kemudian mengajukan banding. Informasi terakhir kasus itu kini sudah sampai ke tahap kasasi.
Dahlan Kembali Diincar Kasus Mobil Listrik
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyasar mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dalam kasus hukum lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
3 jam yang lalu