Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan perkara suap rancangan peraturan daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta masih terus berlangsung.
Penyidik KPK, terus mengembangkan perkara yang telah menjerat bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
"Ya itu masih kami dalami, yang jelas pengembangan kasus itu terus dilakukan," kata Komisioner KPK La Ode M. Syarief kemarin.
Dia menjelaskan, fakta-fakta persidangan yang mengungkap peranan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan wakilnya Mohamad Taufik akan menjadi pertimbangan penyidikan tersebut.
"Semua yang terungkap dalam persidangan, itu merupakan bukti yang digunakan KPK," jelasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap nama percakapan antara Prasetio, Taufik, dan Aguan. Mereka bercakap soal pembahasan raperda. Dalam percakapan itu bos Agung Sedayu Group itu meminta Taufik untuk menurunkan Nilai Jual Objek Pajak dari Rp10 juta menjadi Rp3 juta.