Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyelidiki kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah DKI Jakarta terkait reklamasi.
Pengembangan kasus dugaan suap tersebut dilakukan salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah selama delapan jam di Gedung KPK, Jumat (27/10/2017).
Usai diperiksa, Saefullah mengaku dicecar penyelidik seputar reklamasi khusussnya di Pulau G. Namun penyelidikan kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korporasi yang mendapatkan mandat pengelolaan pulau buatan tersebut.
“Penyelidik menanyakan tentang kajian lingkungan hidup strategis, kemudian soal apa saja yang telah dilakukan sehubungan dengan pencabutan moratorium khususnya apa saja perbaikan yang telah dilakukan,” ujarnya.
Dia juga mengaku dalam pemeriksaan tersebut, ada beberapa materi pertanyaan yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya yakni soal pemberian gratifikasi terkait pembahasan raperda yang diterima oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhamad Sanusi yang berasal dari Partai Gerindra.
Menurut Saefullah, dalam pembahasan raperda kala itu, dia mengikuti delapan kali rapat pembahasan dengan Badan Legislasi Daerah DPRD DKI. Saat itu ada perdebatan panjang terkait tambahan kontribusi 15% dari pengembang namun akhirnya pembahasan tersebut menemui jalan buntu.
Baca Juga
“Pasalnya, ada ketidaksamaan soal kontribusi tambahan karena Pemprov minta 15% sementara legislator menginginkan 5%,” tuturnya.
Kasus reklamasi berawal ketika KPK membekuk sejumlah orang pada 30 Maret 2016 dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Para pihak tersebut di antaranya M. Sanusi dari Partai Gerindra.
Penyidik juga menyita uang senilai Rp1 miliar dan Rp140 juta serta sebuah mobil mewah bermerk Jaguar.
Keesokan harinya, KPK menetapkan Sanusi, Trinanda Prihantoro, Personal Asisten PT Agung Podomoro Land serta Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka dalam kasus pemberian gratifikasi tersebut.