Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami penyelidikan terkait reklamasi Teluk Jakarta untuk menyasar pertanggungjawaban korporasi dengan memeriksa pimpinan DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, Selasa (31/10/2017).
Ditemui seusai menjalani pemeriksaan, M. Taufik yang berasal dari Partai Gerindra menceritakan bahwa dia lebih banyak ditanya penyidik terkait berbagai perizinan reklamasi dan pembangunan gedung beberapa pulau seperti di Pulau G.
“Soal korporasi yang ditanyakan. Terkait Pulau G sudah keluar soal panduan dan ditanyakan, kita tidak tahu karena itu kan Peraturan Gubernur yang dikeluarkan Pak Djarot [Syaiful Hidayat],” ujarnya.
Taufik juga ditanya mengenai kajian lingkungan hidup serta sah tidaknya pembangunan gedung di pulau reklamasi yang menurutnya hal-hal tersebut merupakan domain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Ia juga ditanya mengenai dua korporasi besar yakni Agung Podomoro Land dan Agung Sedayu.
Kasus reklamasi berawal ketika KPK membekuk sejumlah orang pada 30 Maret 2016 dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Para pihak tersebut di antaranya M. Sanusi dari Partai Gerindra. Penyidik juga menyita uang senilai Rp1 miliar dan Rp140 juta serta sebuah mobil mewah bermerk Jaguar.
Keesokan harinya, KPK menetapkan Sanusi, Trinanda Prihantoro, Personal Asisten PT Agung Podomoro Land serta Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka dalam kasus pemberian gratifikasi tersebut.