Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi.
Hanya saja, hal itu masih tergantung dengan data dan informasi yang diperoleh oleh penyidik terkait dugaan tersebut.
"Bisa dijajaki kemungkinan untuk mengusut TPPU tergantung pada informasi dan data yang ditemukan oleh penyidik," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Dia menjelaskan sampai saat ini penyidik lembaga antikorupsi masih fokus untuk membongkar kasus suapnya terlebih dahulu. Pasalnya, tidak semua kasus bisa ditindaklanjuti demgan cepat.
Karena dalam proses penyidikan semua tergantung dengan ketersediaan informasi yang diperoleh penyidik. "semua ada proses dan penyidik harus memperkuat informasi yang ada dulu," imbuhnya.
Rohadi sendiri diduga menerima uang senilai Rp250 juta terkait dengan pengurusan perkara milik pedangdut yang terjerat kasus pencabulan yakni Saipul Jamil. Dia ditangkap setelah menerima uang itu dari penasihat hukum Saipul, Bertha Nathalia dan Kasman Sangaji.
Adapun saat ini Rohadi telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang bakal digelar di pada tanggal 26 Juli 2016.