Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap PN Jakpus: Jaksa KPK Sanggah Keberatan Doddy Aryanto Supeno

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggah seluruh esepsi/keberatan Doddy Aryanto Supeno terdakwa kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat Doddy Arianto Supeno berjalan keluar mobil tahanan untuk diperiksa KPK, KPK, Jakarta, Rabu (25/5)./Antara
Tersangka kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat Doddy Arianto Supeno berjalan keluar mobil tahanan untuk diperiksa KPK, KPK, Jakarta, Rabu (25/5)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggah seluruh esepsi/keberatan Doddy Aryanto Supeno terdakwa kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka beranggapan, dalam menyusun surat dakwaan pihaknya telah menyusun secara cermat termasuk sesuai dengan waktu dan posisi terdakwa dalam kasus tersebut.

"Kami sudah menyusun surat dakwaan dengan cermat. Kalau mereka mengatakan tidak cermat itu pendapat mereka," kata Jaksa Heri Prianto di Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Dalam sidang pembacaan esepsi yang digelar awal minggu ini, Doddy juga menyanggah disangkut pautkan dengan perkara dua perusahaan yakni PT Metropolitan dan PT Paramount Enterprise International. 

Hanya saja, jaksa mempunyai pendapat lain, menurut mereka persoalan ada atau tidak hubungan tersebut sudah masuk ke materi perkara.

"Itu sudah masuk ke dalam materi perkara sehingga kami tolak. Namun bagi kami tetap seperti di surat dakwaan (ada keterkaitan)," katanya.

Melihat sejumlah pertimbangan tersebut jaksa lembaga antikorupsi itu meminta kepada majelis hakim pengadilan Tipikor untuk menolak keberatan dari terdakwa tersebut. 

Doddy sebelumnya didakwa melakukan penyuapan terhadap panitera PN Jakpus Edy Nasution. Penyuapan itu terkait dengan pengurusan dua perkara perdata yakni sengketa antara PT Across Asia Limited dengan PT First Media dan PT Metropolitan Tirta Perdana dengan PT Kwang Yang Motor Co.Ltd.

Adapun dalam penyuapan itu, sesuai dengan dakwaan jaksa, dia diperintah oleh Eddy Sindoro, Chairman PT Paramount Entetprise International.

Eddy sendiri setelah kasus itu terungkap tak menunjukkan batang hidungnya. Dua kali KPK memanggil Eddy Sindoro, hanya saja dia tak kunjung menampakan batang hidungnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper