Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggah seluruh esepsi/keberatan Doddy Aryanto Supeno terdakwa kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka beranggapan, dalam menyusun surat dakwaan pihaknya telah menyusun secara cermat termasuk sesuai dengan waktu dan posisi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Kami sudah menyusun surat dakwaan dengan cermat. Kalau mereka mengatakan tidak cermat itu pendapat mereka," kata Jaksa Heri Prianto di Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Dalam sidang pembacaan esepsi yang digelar awal minggu ini, Doddy juga menyanggah disangkut pautkan dengan perkara dua perusahaan yakni PT Metropolitan dan PT Paramount Enterprise International.
Hanya saja, jaksa mempunyai pendapat lain, menurut mereka persoalan ada atau tidak hubungan tersebut sudah masuk ke materi perkara.
"Itu sudah masuk ke dalam materi perkara sehingga kami tolak. Namun bagi kami tetap seperti di surat dakwaan (ada keterkaitan)," katanya.
Melihat sejumlah pertimbangan tersebut jaksa lembaga antikorupsi itu meminta kepada majelis hakim pengadilan Tipikor untuk menolak keberatan dari terdakwa tersebut.
Doddy sebelumnya didakwa melakukan penyuapan terhadap panitera PN Jakpus Edy Nasution. Penyuapan itu terkait dengan pengurusan dua perkara perdata yakni sengketa antara PT Across Asia Limited dengan PT First Media dan PT Metropolitan Tirta Perdana dengan PT Kwang Yang Motor Co.Ltd.
Adapun dalam penyuapan itu, sesuai dengan dakwaan jaksa, dia diperintah oleh Eddy Sindoro, Chairman PT Paramount Entetprise International.
Eddy sendiri setelah kasus itu terungkap tak menunjukkan batang hidungnya. Dua kali KPK memanggil Eddy Sindoro, hanya saja dia tak kunjung menampakan batang hidungnya.