Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK yang di PN Jakarta Pusat.
Nurhadi akan dikonfirmasi terkait barang elektronik yang ditemukan dari penggeledahan di rumahnya pada 20 April 2016.
"Ya jangan dibuka seperti itu ini masih proses penyidikan, jangan dibuka seperti itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di gedung DPR Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Menurut Agus, KPK masih membutuhkan data lebih banyak dari Nurhadi meski sebelumnya sudah diperiksa pada 24 Mei, 30 Mei dan 3 Juni 2016. "Kami ingin data lebih banyak karena belum cukup data selama ini," tambah Agus.
Agus juga mengatakan KPK masih akan memeriksa empat ajudan Nurhadi yang merupakan anggota Brimob Polri yaitu Brigadir polisi Ari Kuswanto, Brigadir polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
"Belum tentu di Poso. Makanya koordinasi di tingkat teknis, apakah di Poso atau Jakarta tapi sudah ada kesepahaman," ungkap Agus.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa istri Nurhadi yang juga menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA Tin Zuraida dan dua orang pegawai rumah Nurhadi yaitu Kasirun alias jenggot dan Sairi alias Zahir pada 1 Juni 2016.
KPK sudah mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.
SUAP PANITERA PN JAKPUS: KPK Periksa Lagi Sekretaris MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK yang di PN Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium