Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Saipul Jamil (SJM) untuk diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait perkara kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pemeriksaan pada Selasa (17/1/2016) ini merupakan yang kedua kalinya dalam pekan ini. Senin kemarin SJM juga telah memenuhi panggilan KPK.
Dalam kesempatan tersebut, tim penyidik KPK mencecar mantan suami Dewi Persik itu soal pemberian uang kepada mantan Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi.
Kuasa Hukum Saipul Jamil, Arvid Saktyo mengatakan, kliennya dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Mengonfirmasi terkait pemberian uang, ada enggak komunikasi Ipul dengan Rohadi dan Hakim," kata Arvid di Gedung KPK, Senin malam (16/1/2017).
Tim penyidik KPK memang berencana untuk memeriksa lagi SJM seputar kasus dugaan suap terhadap Rohadi.
Kasus suap ini bermula saat KPK menangkap tangan kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah, panitera pengganti PN Jakut Rohadi, dua pengacara Saipul yakni Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji pada Juni silam.