Kabar24.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status tersangka terhadap pedangdut Saipul Jamil (SJM) sebagai pemberi suap terkait pengurusan perkara pencabulan anak di bawah umur.
Juru BicaraKPK, Febri Diansyah mengatakan SJM diduga terlibat dalam pemberian suap ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi untuk mengurus kasusnya.
“Dalam pengembangan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan tersangka baru yakni SJM (Saipul Jamil),” papar Febri di Gedung KPK, Rabu (21/12/2016).
Kata Febri, melalui kakaknya yang bernama Samsul Hidayatullah beserta pengacaranya Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji menyuap Rohadi dengan tujuan mempengaruhi putusan Hakim PN Jakut dalam kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oleh SJM.
Dalam kasus ini, SJM adalah tersangka kelima yang ditetapkan oleh KPK.
Dia pun lantas dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.