Kabar24.com,JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pedangdut Saipul Jamil (SJM) terkait dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait pengurusan perkara pencabulan anak di bawah umur.
Dalam pemeriksaan tersebut, SJM keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 13.06 dengan mengenakan kaos putih.
Kendati, saat diminta keterangan terkait pemeriksaannya, bekas suami Dewi Persik itu memilih diam. “Kalau mau minta informasinya, minta informasi dari pengacara saya, pak Tito Anantokusumo, terima kasih,” ujarnya, Kamis (22/12/2016).
Kemarin malam, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan SJM ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya terlibat dalam pemberian suap ke Rohadi dengan dengan tujuan mempengaruhi putusan Hakim PN Jakut dalam kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oleh SJM.
“Dalam pengembangan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan tersangka baru yakni SJM (Saipul Jamil),” papar Febri.
Dirinya pun lantas dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.