Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pembunuhan Bos Asaba: Suud Rusli Kembali Ajukan Grasi

Meski sudah pernah mengajukan grasi dan ditolak, terpidana mati kasus pembunuhan bos Asaba akan kembalikan mengajukan pengampunan alias grasi.
Ilustrasi/JIBI Photo
Ilustrasi/JIBI Photo

Kabar24.com, JAKARTA - Meski sudah pernah mengajukan grasi dan ditolak, terpidana mati kasus pembunuhan bos Asaba akan kembalikan mengajukan pengampunan alias grasi.

Kepastian bahwa Suud Rusli, terpidana mati atas kasus pembunuhan Dirut PT Aneka Sakti Bhakti (Asaba) Budyharto Angsono, akan mengajukan ulang grasi disampaikan pengacaranya.

"Pak Suud akan mengajukan ulang grasi mungkin setelah lebaran, kami akan susun berkas-berkas yang diperlukan termasuk lampiran dari putusan Mahkamah Konstitusi," ujar kuasa hukum Suud, Boyamin Saiman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Sebelumnya, pada tahun 2013 Suud sudah mengajukan grasi namun ditolak karena dianggap melanggar UU Grasi terbaru yang dibuat oleh Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

UU Grasi menyatakan bahwa grasi yang diajukan lebih dari satu tahun sejak inkracht nya putusan(berkekuatan hukum tetap) maka akan dianggap kadaluarsa, sehingga pengajuan grasi oleh Suud seolah-olah telah melanggar undang undang.

Kemudian pada akhir 2015 Suud mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan batas waktu pengajuan grasi dan pembatasan pengajuan grasi.

Pada Rabu (15/6) Mahkamah mengabulkan permohonan Suud terkait dengan batas waktu pengajuan grasi, namun pada Selasa (21/6) Mahkamah menyatakan menolak permohonan Suud terkait dengan pembatasan pengajuan grasi.

"Namun dalam pertimbangannya, ada pengecualian di situ terkait dengan syarat formal, maka Pak Suud bisa mengajukan ulang permohonan grasi," jelas Boyamin.

Dalam putusan Mahkamah terkait pembatasan pengajuan grasi, Mahkamah menyebutkan bahwa putusan Mahkamah tidak akan berlaku terhadap permohonan grasi yang ditolak karena pertimbangan tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diputus oleh Mahkamah pada 15 Juni 2015 silam.

"Maka kami sebut pengajuan ulang grasi, karena ditolak dengan pertimbangan syarat formal," pungkas Boyamin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper