Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Anang Iskandar menyatakan perdagangan manusia atau human trafficking adalah satu bentuk perbudakan modern yang mesti diperangi secara serius.
"Meski tetap mengadopsi pola jual-beli di era primitif, tapi cara dan pola perdagangan manusia mengalami perubahan, mengikuti zaman. Langkah konkret mesti disegerakan agar segera menekan hingga menghapuskan salah satu bentuk kejahatan paling bar-bar ini," katanya dalam pertemuan tahunan Senior Officers Meeting on Transnational Crime (SOMTC) and Its Related Meetings ke-16 di Jakarta, (25/05/2016), seperti disebutkan dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2016).
Menurut Anang yang sekaligus Ketua SOMTC Indonesia, salah satu isu yang dibahas dalam SOMTC adalah Trafficking in Person (TIP), people smuggling dan bentuk kejahatan kemanusiaan lainnya dan itu merupakan salah satu kanker paling ganas dari kejahatan lintas negara.
“Untuk berhasil membuang salah satu sel kanker ganas dari kejahatan kemanusiaan ini, kolaborasi lintassektoral adalah jalan keluar. Termasuk juga persepsi yang sama dan upaya yang terkoordinasi antarberbagai Badan Sektoral Asean. Semua karena supply and demand dari perdagangan manusia ini terus meroket, untuk itu mesti segera dipangkas,” papar Anang.
Berdasarkan data dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), ada 153 ribu warga negara berasal dari berbagai belahan dunia yang menjadi korban human trafficking dan mereka tersebar di 124 negara di belahan dunia.
Sebagian besar korban itu adalah perempuan, selain juga laki-laki dan anak-anak. Para perempuan yang menjadi korban bukan hanya tereksploitasi secara seksualnya saja tapi ada juga yang dijual oleh kelompok transnasional crime untuk menjadi buruh kasar atau yang lainnya.
Sementara, jumlah anak-anak yang menjadi korban penjualan manusia, setiap tahunnya meningkat, hingga sepertiga dari setiap jumlah kasus yang berhasil terdata.
Angka keseluruhan korban perdagangan manusia itu sendiri setiap tahunnya juga terdeteksi semakin meningkat.
Di Indonesia sendiri, terdeteksi mencapai angka hingga 74.616 hingga 1 juta manusia per tahunnya.
Terkait masih masifnya kuantitas perdagangan manusia itu, SOMTC kali ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi yang nantinya akan diajukan pada Asean Ministerial Meeting on Transnational Crime (AAMTC).
“Besarnya angka itu, harus diakui, penyebabnya justru karena persoalan paling sederhana yaitu intensifitas koordinasi perlawanan terhadap kejahatan kemanusiaan yang menurun."
Menurut Anang, pada pertemuan SOMTC kali ini, Indonesia merekomendasikan tiga hal. Pertama, kerjasama lebih mendalam dengan Badan Sektoral Asean. Kedua menciptakan fokus penanganan serta perlindungan juga bantuan bagi korban TIP sesuai dengan ketentuan HAM Internasional. Ketiga meminta seluruh negara anggota Asean meratifikasi serta mengimplementasikan regulasi Asean Convention Against Traffficking in Person.